Oleh: Diding Wardianto SSos*
UNTUK Indonesiaku hari-hari ini, betapa perbedaan-perbedaan kita sedang diuji. Padahal, hak konstitusi kita sudah dilindungi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tapi ada yang mencoba mengoyak-ngoyak putusan itu, ada yang mencoba membelokan putusan itu, oleh mereka yang mengatasnamakan WAKIL RAKYAT.
Sejak kapan perbedaan menjadi alasan mengoyak persatuan dan kemanusiaan? Baru saja di bulan ini kita peringati sebagai hari kemerdekaan bangsa Indonesia?
Tapi pertanyaannya, apakah di usia 79 tahun bangsa kita sudah benar-benar merdeka dari penjajahan? Merdeka berpikir, Merdeka bertindak, dan Merdeka bernegara!
BACA JUGA:Aksi Dorong-dorongan dan Bakar Ban Warnai Unjuk Rasa Mahasiswa Cirebon Kawal Putusan MK
Tentang seperti apa Indonesia ke depan, segalanya telah diberikan oleh para pendahulu, saatnya para pembaharu yang berderap maju.
Momentum di tahun 2024 ini, rasanya menjadi tahun pertarungan konstitusi antara warga negara dengan para penguasa. Padahal kita sudah bersamasama melewati badai sejarah panjang kekuasaan.
Keptutsan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada tanggal 20 Agustus 2024 memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (pileg) DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
Ini merupakan angin segar bagi masyarakat, untuk tidak memilih kotak kosong, dan untuk dapat memilih calon kepala daerah yang memiliki komitmen dan integritas yang baik.
BACA JUGA:20 Pemuda Desa Kongsijaya Ikuti Pelatihan Las
Setiap warga negara mimiliki hak untuk dipilih dan memilih. Kita semua sama, kita semua seharusnya merasa zat kita adalah zat yang sama-sama untuk mencintai Indonesia.
Tetapi ternyata, keputusan Mahkamah Konstitusi itu sampai membuat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) membuat peraturan tandingan dengan melaksanakan rapat paripurna untuk merevisi UU Pilkada.
Sehingga para Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyikapi kegentingan demokrasi yang terjadi di Indonesia saat ini “Telah terjadi krisis Konstitusi di NKRI akibat pembangkangan DPR yang secara arogan dan vulgar mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi”. (Depok, 22 Agustus 2024)
Gejala terbarunya ada di keputusan Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Pilkada pada (21/8/2024). Kenanglah Pramoedya Ananta Toer berkata, Demokrasi kita telah lama mati.
BACA JUGA:Aliansi Organisasi Cipayung Plus Kabupaten Indramayu Demo di Gedung DPRD, Kawal Putusan MK