Fasilitas Publik Terbengkalai di Perumahan

Kamis 22 Aug 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Adil juga menegaskan bahwa landasan hukum untuk serah terima ini telah diatur dengan jelas dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Nomor 4 Tahun 2014, dan Perbup Nomor 189 Tahun 2022.

“Pemda akan terus memantau dan mendorong agar perumahan yang sudah dihuni segera menyelesaikan proses serah terima PSU kepada Pemda Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (sam)

Kategori :