Buntut Panjang Styrofoam

Kamis 22 Aug 2024 - 19:57 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Larangan awal terhadap busa polistiren dimaksudkan untuk menghilangkan klorofluorokarbon (CFC) yang merusak ozon, yang sebelumnya merupakan komponen utama.

Polystyrene yang diperluas, sering disebut styrofoam, merupakan penyumbang mikroplastik baik dari aktivitas darat maupun laut.

Polistirena tidak dapat terurai secara hayati namun rentan terhadap foto-oksidasi, dan terurai secara perlahan di laut sebagai sampah mikroplastik di laut.

BACA JUGA:Kejuaraan Tarkam dan Porkab Libatkan Ribuan Atlet

Hewan tidak mengenali busa polistiren sebagai bahan buatan, mungkin salah mengira busa tersebut sebagai makanan, dan menunjukkan efek toksik setelah terpapar dalam jumlah besar.

Larangan penuh atau sebagian terhadap busa polistiren dan busa polistiren biasanya menargetkan kemasan makanan sekali pakai. Larangan tersebut telah diberlakukan melalui undangundang nasional secara global, dan juga pada tingkat sub-nasional atau lokal di banyak negara.

Semua restoran dan warung makanan diharuskan menggunakan kemasan yang ramah lingkungan atau yang bisa didaur ulang. Jika menilik kembali syarat keamanan kemasan pangan dari laman pom.go.id, terlihat jelas bahwa styrofoam tidak termasuk kategori aman.

Kemudian dengan komitmen dunia terhadap larangan dan batasan penggunaan styrofoam sebagai wadah kemasan, diharapkan ini dapat menjadi bahan acuan penegakan regulasi keamanan pangan di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan hidup sehat pada masyarakat dan lingkungan Indonesia. (*)

Penulis Bekerja di RS UMC Cirebon

Tags :
Kategori :

Terkait