Akal-akalan DPR dan Pemerintah: Putusan MK 60-70 Ditabrak, Putusan MK 90 Dipatuhi

Rabu 21 Aug 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

JAKARTA- Rapat Panja Baleg DPR RI dengan agenda revisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024), melahirkan keputusan kontroversial.

Baleg DPR menganulir putusan MK Nomor 60 dan 70 soal ambang batas pencalonan dalam pilkada serta syarat usia calon.

Pemerintah diwakili Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavina, juga menyepakati hal itu. Hal ini berbeda ketika putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres.

Seperti diketahui, pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yakni gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA:Sekjen Partai Gelora: MK Memutuskan Hal yang Tak Dimohonkan

Lewat dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Atas putusan MK itu, Baleg DPR RI langsung gerak cepat melakukan revisi UU Pilkada dan menganulir keputusan MK tersebut. Soal usia calon kepala daerah misalnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) lebih jelas ketimbang putusan MK yang menyebutkan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal 30 tahun calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU.

BACA JUGA:Pilbup Cirebon, Parpol Non Parlemen Buka Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati

Artinya, Baleg DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). “Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidowi atau Awiek.

Rapat sempat diinterupsi oleh politisi PDIP Putera Nababan. “Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi," tanya Anggota Baleg PDIP Putra Nababan. “Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya kita fair aja ya," sambung Awiek.

Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili Menkumham Supratman Andi Agtas juga menyepakati hal ini. “Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja," kata Supratman.

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.

BACA JUGA:Viral Peringatan Darurat: Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler