CIRBEON- Parpol non parlemen di Kabupaten Cirebon mulai membuka pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hal ini menyusul keputusan MK bahwa parpol non parlemen bisa mendaftarkan calon dengan ketentuan memenuhi ambang batas perolehan suara sah yang mengacu pada jumlah DPT Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Parpol non parlemen di Kabupaten Cirebon ini sudah menamakan diri Koalisi Cirebon Bersinar. Sekertaris Koalisi Cirebon Bersinar, M Machbub mengatakan mulai Rabu (21/8), pihaknya membuka pendaftaran di Sekretariat Bersama atau Sekber yang bertempat di Kecamatan Talun.
“Jadi per hari ini (kemarin, red) sudah kita sepakati, kita buka pendaftaran. Kita buka seluas-luasnya bagi siapa saja yang berkeinginan membangun Kabupaten Cirebon bersama Koalisi Cirebon Bersinar," ujarnya kepada Radar Cirebon.
“Kita terbuka. Kita siap menerima siapa saja, baik yang mendaftar dari kader partai parlemen atau dari internal kita, ataupun dari kalangan lainnya yang non partai," imbuhnya.
BACA JUGA:Viral Peringatan Darurat: Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja
Sampai kemarin, kata Machbub, sudah ada tiga orang yang berkomunikasi dan menyampaikan keinginannya untuk maju melalui Koalisi Cirebon Bersinar. "Tiga orang itu dari kader partai yang ada di parlemen, kita sedang komunikasi terus dengan teman-teman yang lain. Secepatnya kita akan bertemu untuk melihat sejauh mana komitmen dan kesiapan kandidat yang sudah menjalin komunikasi dengan kita saat ini," bebernya.
Selain itu, masing-masing perwakilan partai politik juga sudah mulai berkomunikasi dengan jajaran DPP di masing-masing partainya agar nanti ketika sudah ada yang pasti, maka proses rekomendasi untuk syarat pendaftaran bisa dengan cepat diproses. “Waktunya kan sekali. Sampai dengan pendaftaan, efektifnya hanya 5 hari lagi. Sehingga teman-teman juga harus terus berkoordinasi dengan DPP masing-masing," jelasnya.
Terkait hitung-hitungan peluang Koalisi Cirebon Bersinar berdasarkan putusan MK mengenai perubahan Pasal 40 UU Pilkada, Machbub mengatakan pihaknya bisa atau berkesempatan untuk mengusung calon pada Pilkada Kabupaten Cirebon. “Sudah kita hitung dan hasilnya pas, kita bisa usung calon," tandasnya.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2024, suara sah partai politik di Kabupaten Cirebon mencapai 1.279.290 suara yang berhasil meraih kursi di parlemen. Sementara 11 parpol non parlemen dengan berbagai perolehan suara. Di antaranya, Partai Buruh 9.223 suara, Gelora 19.423 suara, PKN 1.186 suara, Hanura 16.004 suara, Garda Republik Indonesia 1.750 suara, PAN 27.300 suara, PBB 1.517 suara.
BACA JUGA:Dani-Fitria Kian Mesra, Berpeluang Dipasangkan di Pilkada Kota Cirebon
Kemudian, PSI 14.875 suara, Perindo 12.611 suara, PPP 16.280 suara dan Partai Umat 4.531 suara. Jika ditotal, jumlah perolehan suara parpol non parlemen mencapai 124.700 suara. (dri)