Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, menyatakan bahwa pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada berpotensi melanggar HAM dalam dua aspek. Hal ini merujuk pada aduan sejumlah warga terkait pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan oleh Paslon independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Komnas HAM menekankan perlunya Bawaslu DKI Jakarta segera menginvestigasi dugaan pelanggaran tersebut dan melakukan langkah penindakan sesuai regulasi kepemiluan yang berlaku.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga menyerukan pemerintah untuk memberikan jaminan dalam melindungi data pribadi setiap warga negara. Mereka juga meminta agar instrumen pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi beserta aturan pelaksanaannya segera dilengkapi.
"Segera melengkapi instrumen pelaksana UU PDP beserta aturan pelaksanaannya sehingga ketika UU PDP ini secara efektif berlaku pada Oktober 2024,” ujar Anis dalam keterangannya, Rabu (21/8).
BACA JUGA:Ribuan RT-RW di Indramayu Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Anis menegaskan bahwa Komnas HAM akan secara aktif memantau Pilkada serentak 2024 untuk memastikan terwujudnya Pilkada yang bebas, adil, dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
“Agar terwujud Pilkada yang bebas dan adil, serta sejalan dengan prinsip-prinsip HAM,” ucapnya.
Sebelumnya, Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, telah mengadukan dugaan pencatutan identitas diri dan keluarganya guna mendukung paslon Gubernur-Wakil Gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana kepada Komnas HAM. (jpnn)