Partai Non Parlemen Raih 124 Ribu Suara Biasa Usung Calon Bupati

Rabu 21 Aug 2024 - 16:05 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:BBWS Cimanuk-Cisanggarung Bentuk Tim Reaksi Cepat Atasi Kekeringan

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusumah Atmawijaya mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk mendapatkan kepastian mengenai perubahan atas UU Pilkada yang telah ditetapkan oleh MK.

Menurutnya, syarat pengajuan calon bupati dan wakil bupati sesuai keputusan MK, bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

“Artinya, partai non parlemen bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan ketentuan tersebut. Tapi kami belum bisa bicara banyak perihal itu karena masih harus menunggu salinan PKPU terbaru perubahan tahapan pencalonan," terang Ujang kepada Radar Cirebon pada Selasa 20 Agustus 2024.

BACA JUGA: Pada Tanggal 23-26 Agustus, Ini yang Bakal Terjadi Menurut BMKG di Wilayah Pesisir Kota Cirebon

Sementara KPU RI sendiri, kata Ujang, masih akan mempelajari putusan MK terkait UU Pilkada dan berkonsultasi ke pemerintah dan DPR. “Jadi kami juga masih menunggu," tuturnya.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2024, suara sah partai politik di Kabupaten Cirebon mencapai 1.279.290 suara yang berhasil meraih kursi di parlemen.

Sementara 11 parpol non parlemen dengan berbagai perolehan suara. Di antaranya, Partai Buruh 9.223 suara, Gelora 19.423 suara, PKN 1.186 suara, Hanura 16.004 suara, Garda Republik Indonesia 1.750 suara, PAN 27.300 suara, PBB 1.517 suara.

Kemudian, PSI 14.875 suara, Perindo 12.611 suara, PPP 16.280 suara dan Partai Umat 4.531 suara. Jika ditotal, jumlah perolehan suara parpol non parlemen mencapai 124.700 suara.

Kategori :