BACA JUGA:Ingatkan Anggota Jaga Netralitas
Pengacara yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Azis-Eti pada sidang di Mahkamah Konstitusi terkait PHPU Pilkada Kota Cirebon 2019 menambahkan bahwa Syaroni telah menerima beberapa putusan siding.
Yaitu, Putusan Pengadilan Negeri (PN): Nomor 69/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Oktober 2023, dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT): Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PT.Bdg, tanggal 14 Desember 2023, dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
BACA JUGA:Pejabat Struktural dan Fungsional Pamkab Majalengka Dirombak
Putusan Mahkamah Agung: Nomor 3934 K/Pid.Sus/2024, tanggal 6 Juni 2024, mengembalikan vonis semula yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
684 Napi Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas
Sebanyak tujuh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon dinyatakan bebas pada Upacara HUT ke-79 RI, Sabtu 17 Agustus 2024. Mereka mendapatkan remisi umum 17 Agustus.
Jumlah total narapidana di Lapas Cirebon adalah 921 warga binaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 672 orang menerima remisi umum I, yaitu pengurangan masa hukuman, namun tetap harus menjalani sisa hukuman mereka.
BACA JUGA:Validasi Bantuan Beasiswa
Sementara itu, 12 narapidana lainnya menerima remisi umum II dan dinyatakan bebas dari hukuman setelah menerima remisi.
Tujuh orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, didampingi Kalapas Cirebon, Yan Rusmanto, dan Karutan Cirebon, Reinhards Indra Pitoy, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi umum kepada perwakilan narapidana Lapas Cirebon.
BACA JUGA:Inovasi Penanganan Tengkes
“Tentunya, mereka yang berhak mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan yang berlaku,” kata Yan Rusmanto.