Kemerdekaan Perspektif Republikanisme

Minggu 18 Aug 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Melalui tulisan ini, saya mencoba untuk merefleksikan makna kemerdekaan dalam perspektif republikanisme.

Banyak para filosof dan pemikir terkemuka yang telah merumuskan apa itu republikanisme. Misalnya dalam kacamata Aristoteles, upaya untuk mewujudkan kesejahteraan bersama (the common good) merupakan cita-cita utama dari republik (Suseno, 2023).

Sementara itu, bagi Niccolò Machiavelli, nilai utama republik terletak pada kebebasan, kebajikan (virtu), dan kehidupan yang beradab (Robet, 2007; Suseno, 2023; Guarini, 1990).

Begitu pun dengan Hannah Arendt, bahwa nilai-nilai utama yang harus ditegakkan dalam sebuah republik meliputi kebebasan, keadilan, kebahagiaan bersama, solidaritas, dan partisipasi publik demi kebaikan bersama (the common good) (Suseno, 2023).

BACA JUGA:Dinkes Catat Hingga Juli, Orang Menderita Gangguan Jiwa Capai 1.800 Jiwa, Faktor Ekonomi Penyebab Utama

Berdasarkan pemikiran para filosof dan pemikir tersebut, sejatinya sebuah negara republik yang merdeka harus mampu mewujudkan cita-cita utama republik yakni menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat, menjamin kebebasan warga negara, dan menegakkan keadilan, yang dilandasi oleh kebajikan dan keadabaan kehidupan bernegara, serta ditopang oleh rasa solidaritas dan partisipasi warga negara untuk mewujudkannya.

Bagi negara Indonesia, cita-cita republik tersebut tercermin dalam visi bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur yang harus diwujudkan sebagai upaya untuk mencapai kemerdekaan substantif.

Begitu pun dengan tujuan nasional bangsa Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan ini pun menjadi cita-cita utama republik yang harus tercermin dalam berbagai capaian pembangunan nasional dalam rangka mengisi kemerdekaan. Di samping mengemukakan nilai-nilai dan cita-cita utama republik, para filosof dan pemikir pun memberikan rambu-rambu untuk mewujudkannya. 

BACA JUGA:89 Orang Lanjut Usia Diberi Bantuan Paket Sembako, Tentu Mereka yang Masuk DTKS

Misalnya Marcus Tullius Cicero menghendaki bahwa untuk mencapai cita-cita republik, maka penyelenggaraan negara harus dilandasi oleh kebijaksanaan, keadilan, moderasi, dan keberanian (Suseno, 2023).

Sementara itu, Jean-Jacques Rousseau mengemukakan bahwa ketidakadilan merupakan musuh utama bagi republik (Robet, 2007). Oleh karenanya, segala bentuk ketidakadilan harus dibumihanguskan dalam sebuah republik.

Kemudian Philip Pettit (1997) dalam bukunya yang berjudul “Republicanism: A Theory of Freedom and Government” bahwa untuk mewujudkan cita-cita republik, maka penyelenggaraan negara haru mampu mewujudkan kesetaraan, mengembangkan kebajikan kewargaan, menegakkan konstitusionalisme, dan memperkuat partisipasi aktif warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan suatu negara.

Atas pandangan para filosof dan pemikir tersebut, maka untuk mewujudkan kemerdekaan, penyelenggaraan negara harus dilandasi oleh moral kebijaksanaan.

BACA JUGA:Anak Remaja Harus Mendapatkan Edukasi dan Penyuluhan Alat Kontrasepsi Seutuhnya

Setiap penyelenggara negara memiliki tanggung jawab moral untuk berani menegakkan keadilan dan mewujudkan kesetaraan. 

Tags :
Kategori :

Terkait