Selesai Jalankan Masa Admisi Orientasi, Narapidana Diberi Arahan Kalapas

Jumat 16 Aug 2024 - 17:32 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cirebon, Yan Rusmanto, menyapa narapidana yang telah menyelesaikan masa admisi orientasi pada Rabu 14 Agustus 2024.

Sebelum para narapidana dipindahkan ke blok hunian yang telah ditentukan, kalapas beserta jajaran memberikan pengarahan untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta mematuhi aturan yang berlaku.

Kalapas berpesan agar mereka tidak mengulangi kesalahan di masa lalu dan menekankan pentingnya tidak melanggar peraturan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun instansi.

BACA JUGA: PKB Sudah Lama Lakukan Komunikasi, Farida sebagai Balon Wakil Walikota

BACA JUGA:89 Orang Lanjut Usia Diberi Bantuan Paket Sembako, Tentu Mereka yang Masuk DTKS Cirebon

”Jangan menambah penderitaan keluarga. Ikuti peraturan di Lapas agar kalian cepat pulang dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga,” ujarnya.

Yan juga memotivasi agar para narapidana tidak putus harapan. Bagi mereka yang menghadapi hukuman mati atau seumur hidup, masih ada kesempatan untuk kembali ke keluarga jika mereka mematuhi aturan dan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden RI.

BACA JUGA:Dinkes Catat Hingga Juli, Orang Menderita Gangguan Jiwa Capai 1.800 Jiwa, Faktor Ekonomi Penyebab Utama

BACA JUGA:Anak Remaja Harus Mendapatkan Edukasi dan Penyuluhan Alat Kontrasepsi Seutuhnya

Grasi adalah hak istimewa yang dimiliki Presiden untuk meringankan hukuman seorang narapidana, baik itu dengan mengurangi jumlah hukuman, menghapus hukuman, mengubah jenis hukuman, atau bentuk keringanan lainnya.

”Kedepankan logika dan norma, kendalikan rasa. Cobalah resapi secara mendalam maknanya. Jika kalian memahaminya, kalian akan berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran,” pungkas Kalapas. 

Kategori :