Ada Aliran Uang ke Sandra Dewi

Kamis 15 Aug 2024 - 19:30 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

"Selanjutnya Anggreini dan Triyanti menginformasikan Harvey bahwa uang tersebut sudah diterima dan kemudian Harvey mengambil uang tersebut," lanjut JPU. 

Tidak hanya melalui transfer, menurut JPU, Harvey Moeis menerima uang dari empat smelter secara tunai, yakni dari para pemilik smelter swasta, antara lain Robert Indarto di rumah Jalan Gunawarman Nomor 31-33 dan Tamron Als Aon melalui staf PT Refined Bangka Tin Adam Marcos. 

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun. 

Korupsi diduga dilakukan Harvey Moeis dengan menerima uang senilai Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

BACA JUGA:Maju Pilkada, Anggota DPRD Terpilih Wajib Mundur, Begini Kata KPU

Sementara TPPU dilakukan Harvey Moeis dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR untuk kepentingan pribadi. 

Kepentingan pribadi dimaksud antara lain membeli mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membeli rumah mewah di beberapa lokasi, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan Sandra Dewi sekitar 88 tas bermerek dan 141 perhiasan. 

Atas perbuatannya, Harvey Moeis terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (antara/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait