JAKSA Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan dugaan penyaluran uang hasil korupsi timah senilai Rp 3,15 miliar kepada Sandra Dewi, istri dari terdakwa Harvey Moeis.
JPU memberikan pengungkapan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah saat sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).
JPU menyatakan, bahwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin, diduga mengalirkan dana terkait pengelolaan timah kepada Sandra Dewi sebesar Rp3,15 miliar.
Uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah sebesar 500-750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton dari empat smelter swasta.
BACA JUGA:Proses Perceraian Terus Berlanjut
Ardito Muwardi menjelaskan bahwa uang tersebut disalurkan ke rekening Sandra Dewi melalui transfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin dalam periode 2018-2023.
"Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp 3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023," ungkap Ardito Muwardi dilansir Antara.
Menurut JPU, uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
Keempat smelter yang dimaksud yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Tidak hanya ke rekening Sandra Dewi, uang tersebut ditransfer ke rekening Harvey Moeis sejumlah Rp 47,12 miliar.
BACA JUGA:Kemenkes RI Lakukan Verifikasi Lapangan Akreditasi RS Pendidikan RSUD Arjawinangun
Transaksi itu diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional.
Uang terduga hasil korupsi timah juga ditransfer ke rekening Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi senilai Rp 80 juta untuk keperluan Sandra Dewi.
JPU menambahkan, dalam mengelola uang yang diterima dengan cara transfer, Harvey Moeis juga meminta Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim mengubah bentuk uang tersebut dari rupiah ke mata uang asing, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Selanjutnya, Harvey Moeis meminta Helena supaya mata uang tersebut diserahkan kepada Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti di rumah Jalan Gunarwarman Nomor 31-33, Kebayoran Baru, Jakarta.
BACA JUGA:Perda Terakhir Hasil Anggota DPRD Periode 2019-2024