“Masih ada beberapa agenda yang dapat kami laksanakan, dengan catatan jika hingga tanggal tersebut SK Gubernur tentang pengangkatan anggota DPRD periode 2024-2029 serta agenda pengucapan sumpah jabatannya belum terbit,” terangnya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Cirebon, M. Arif Kurniawan, ST, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima SK Gubernur Jawa Barat tentang Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024 pada hari Senin, 12 Agustus 2024.
Dengan keputusan tersebut, pemberhentian keanggotaan DPRD periode 2019-2024 akan berlaku mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029.
“Tetapi, hak-hak keuangan dan administrasi anggota DPRD yang lama masih dalam konsultasi antara Setwan dan Kemendagri,” imbuhnya. (azs)