Pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 akhirnya semakin mendekati kejelasan. Hari ini (Kamis, red), Pemerintah Kota Cirebon mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota dewan yang baru kepada Gubernur Jawa Barat.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Cirebon, M. Arif Kurniawan ST, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon untuk menghadiri rapat pleno penetapan alokasi kursi dan caleg terpilih hasil Pileg 2024.
Menurutnya, setelah menerima salinan keputusan KPU tersebut, Pemkot Cirebon akan memiliki dasar untuk segera mengajukan SK peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 kepada Gubernur Jawa Barat.
“Nanti malam rapat pleno KPU-nya. Besok kita langsung membuat surat ke provinsi untuk permohonan penerbitan SK Gubernur tentang pengangkatan anggota DPRD periode yang baru,” ujar Arif, Rabu (14/8).
Meski demikian, waktu efektif pelantikan anggota DPRD periode yang baru akan bergantung pada cepat atau lambatnya SK Gubernur diterbitkan.
“Kami berharap pelantikan dapat dilaksanakan pada hari Senin depan. Namun, hal ini bergantung pada kapan SK dari Pak Gubernur terbit. Minggu ini mungkin saja Pak Gubernur sedang sibuk dengan agenda 17-an dan perayaan hari jadi Provinsi Jawa Barat pada 19 Agustus,” tambahnya.
Namun, menurut mekanismenya, waktu yang diatur untuk surat permohonan dari Pemkot untuk menerbitkan SK pengangkatan anggota DPRD adalah paling lambat tujuh hari.
“Mudah-mudahan di tengah kesibukan Pak Gubernur, beliau bisa menyempatkan untuk menerbitkan SK pengangkatan anggota DPRD Kota Cirebon,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 masih akan melaksanakan tugas mereka meskipun masa jabatannya telah lebih dari lima tahun. Mereka akan dinyatakan berhenti setelah anggota DPRD yang baru periode 2024-2029 dilantik.
Kepastian ini diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.335-Pemotda/2024, tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024, tertanggal 9 Agustus 2024.
Surat tersebut menyatakan bahwa peresmian pemberhentian keanggotaan DPRD Kota Cirebon 2019-2024 berlaku mulai tanggal pengucapan sumpah/janji (pelantikan) anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029.
Ketua DPRD Kota Cirebon 2024-2029 Ruti Tri Lesmana menyebutkan bahwa merujuk pada SK Gubernur tersebut, pihaknya memutuskan untuk tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang selama ini melekat, termasuk tugas pokok dan fungsi alat kelengkapan DPRD lainnya.
“Jadi, dengan adanya SK Gubernur tersebut, hari ini kami telah mengadakan rapat Banmus untuk mengagendakan rapat-rapat pembahasan, termasuk rapat paripurna untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang sempat tertunda,” ujar Ruri, Selasa lalu.
Di antaranya adalah melanjutkan tugas Pansus yang telah membahas Raperda Pemajuan Kebudayaan. Jika Raperda ini dapat difinalisasi pada hari Rabu, maka pada Kamis, 15 Agustus, Raperda tersebut akan diketok palu dalam rapat paripurna.
Selain itu, pada tanggal 16 Agustus, agenda wajib DPRD di seluruh daerah adalah menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan dan menyimak secara seksama pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia. Dilanjutkan pada tanggal 17 Agustus dengan mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI.