BACA JUGA:Tata Kawasan Trusmi Sebagai Destinasi Wisata, Jadi Malioboro-nya Cirebon
“Pemindai berkas caleg terpilih, termasuk KTP, ijazah, SKCK, dan surat keterangan dari pengadilan, telah selesai pada Rabu malam pukul 22.00,” bebernya.
Terkait apakah ada caleg terpilih yang sudah mengajukan surat pengunduran diri untuk maju dalam pilkada, Mardeko menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan surat pengunduran diri dari caleg terpilih.
Jika ada yang maju dalam pilkada, kata Mardeko, mereka harus mengajukan pengunduran diri, yang kemudian dikirimkan ke partai politik.
BACA JUGA:Baznas Kabupaten Majalengka Berikan Bantuan Sebesar Rp10 Juta Untuk Renovasi Rumah
Selanjutnya, partai politik akan menindaklanjuti ke KPU, yang akan melakukan klarifikasi untuk memastikan pengunduran diri tersebut sah.
Setelah itu, KPU akan menentukan calon pengganti.
“Hingga hari ini, caleg terpilih yang akan maju dalam pilkada belum mengajukan pengunduran diri,” pungkasnya.