Untuk meningkatkan minat calon guru di daerah 3T pemerintah bisa memberikan tunjangan khusus bagi pendidik yang tempat mengajarnya di daerah 3T, bahwa salah satu faktor dalam meningkatkan minat guru di daerah 3T adalah dengan pemberian tunjangan khusus.
Faktor lain dalam meningkatakan minat guru yaitu adanya kemudahan akses trasnportasi ke tempat tugas, tersedianya tempat tinggal yang layak, terciptanya rasa aman dan nyaman saat melakasanakan tugas.
SARANA PRASARANA
Pada Peraturan daerah Provinsi nomor 2 tahun 2013 bab 3 pasal 4 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan pendidikan.
BACA JUGA:Imron-Jigus Belum Final, Yoga: Apapun Keputusannya, Saya Setia kepada PDIP
Namun pemerataan pembangunan sarana prasarana pendidikan belum merata. Perrmasalahan pemerataan pembangunan pendidikan ini banyak dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah terutama dalam mengalokasikan anggaran pada urusan pendidikan.
Pengalokasian anggaran urusan pendidikan untuk daerah 3 T Papua dan Papua Barat 2021 masih sangat rendah yaitu hanya 7,11 persen untuk Papua dan 4,75 % untuk Papua Barat atau provinsi pengalokasian anggaran urusan pendidikan paling bawah (Renstra BGP 2020-2024).
Oleh karena itu Pemerintah Daerah seharusnya mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat 1 yang berbunyi dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan.
Pendidikan dengan berbagai masalah terutama di daerah 3T, sehingga perlu perhatian dan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pendidikp dan masyarakat, dalam perbaikan mutu pendidikan. (*)
*Penulis adalah Ketua Qohuwa Buntet Pesantren Cirebon