CIREBON- Pengisian posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon akan melalui tahapan yang lebih panjang dibandingkan dengan pengisian jabatan eselon IIB pada umumnya.
Ada tiga mekanisme rekomendasi yang harus ditempuh sebelum memulai proses rotasi dan mutasi untuk mengisi posisi kepala Disdukcapil ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi, menjelaskan bahwa rekomendasi pertama adalah dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Tabur Bunga dan Potong Tumpeng Tandai Ultah PPAD Ke-21 Kota Cirebon
Ini diperlukan karena Penjabat Kepala Daerah harus melaporkan rencana rotasi atau pengisian jabatan struktural ASN kepada Ditjen Otda.
Rekomendasi kedua adalah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena posisi yang ingin diisi adalah pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), maka sebelum pelaksanaannya harus mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Rekomendasi ketiga harus diperoleh dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Miliki Basis Hingga ke Desa, Karang Taruna Jadi Bidikan Kandidat Balon Bupati
Pejabat struktural pada perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil di tiap pemerintah daerah diangkat melalui surat keputusan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
”Bahkan, infonya, setelah dilakukan uji kompetensi di tingkat Pemkot, para peserta tiga besar yang lolos akan menjalani ujian lagi di Ditjen Dukcapil,” ujarnya kepada wartawan kemarin 6 Agustus 2924.
Sri Lakshmi juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menyiapkan dokumen yang diperlukan oleh Penjabat Walikota untuk mengusulkan rekomendasi ke Ditjen Otda dan KASN.
BACA JUGA:SSB Brawijaya Klinik PCM Raih Banyak Prestasi, Juara 1 Festival Haifatama
”Setelah itu, kami akan melaporkan ke Walikota dan menyiapkan format surat usulan rekomendasi untuk dikirimkan ke Ditjen Otda dan KASN,” tambahnya.
Tahapan teknis selanjutnya akan dimulai, termasuk pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memandu jalannya uji kompetensi.