Terancam Gagal,Sepekan Sebelum Pelantikan Anggota DPRD, KPU Belum Tetapkan Perolehan Kursi

Senin 05 Aug 2024 - 19:11 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Mardeko juga menyimulasikan jika MK mengirimkan surat kepada KPU RI hari ini, Senin 5 Agustus, dan langsung diteruskan ke KPU Kota Cirebon, maka KPU Kota Cirebon harus melaksanakan pleno paling lambat pada hari Rabu (7 Agustus). 

Hasil pleno tersebut harus dilaporkan kepada pemkot, yang kemudian memiliki waktu empat hari untuk mengajukan SK kepada gubernur. 

Dari empat hari tersebut, hanya dua hari kerja yang tersisa, sedangkan sisanya adalah Sabtu dan Minggu.

Namun, menurut Mardeko, KPU telah menerima informasi bahwa Pemprov akan turun ke Pemkot Cirebon untuk membahas masalah ini, dan KPU diundang untuk memberikan penjelasan.

“Rencananya, Biro Otda Provinsi akan turun ke Cirebon antara Rabu dan Kamis, dan kami diundang untuk menjelaskan,” katanya.

Mardeko menambahkan bahwa kondisi ini mirip dengan yang terjadi di Kabupaten Cianjur, yang juga diperintahkan untuk melaksanakan PUSS dan PSU sesuai putusan MK. 

Di Cianjur, masa jabatan anggota DPRD berakhir pada 5 Agustus kemarin, namun karena penetapan belum dilakukan, anggota DPRD terpilih belum bisa melaksanakan sumpah dan janji.

“Kasus di Cianjur seharusnya sudah melakukan sumpah dan janji pada tanggal 5. Namun, karena belum ada penetapan, pelaksanaan belum bisa dilakukan. Soal apakah ini menciptakan kekosongan, silakan tanyakan kepada pemerintah,” beber Mardeko. (abd)

 

Kategori :