Terancam Gagal,Sepekan Sebelum Pelantikan Anggota DPRD, KPU Belum Tetapkan Perolehan Kursi

Senin 05 Aug 2024 - 19:11 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Sepekan menjelang pelantikan (pengucapan sumpah dan janji) anggota DPRD Kota Cirebon pada 12 Agustus 2024, proses tersebut terancam gagal. 

Pasalnya, 35 Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih untuk periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 belum ditetapkan oleh KPU Kota Cirebon hingga kemarin (5/8).

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menjelaskan kepada Radar di ruang kerjanya Senin (5/8) bahwa masa jabatan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat berakhir pada 8 Agustus 2024, dan pengucapan sumpah serta janji dijadwalkan pada 12 Agustus 2024. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.2/Kep.62 O-Pemksm/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kota Cirebon Masa Jabatan 2019-2024, masa jabatan anggota DPRD periode tersebut berlangsung selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji pada 12 Agustus 2019.

Mardeko mengungkapkan bahwa hingga hari ini (kemarin), KPU Kota Cirebon masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI terkait sengketa di MK. 

Sesuai arahan, KPU daerah yang mengalami sengketa belum bisa melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan Caleg terpilih tanpa surat tersebut.

“Kami masih menunggu surat dari KPU RI,” ujarnya.

Mardeko menjelaskan bahwa tahapan dimulai pada 28 Juli lalu, ketika KPU RI melaksanakan pleno penetapan hasil Pemilu pasca putusan MK. 

Setelah itu, selama tiga hari harus menunggu untuk memastikan apakah hasil tersebut masih ada yang menggugat. 

Pada hari terakhir, beberapa daerah kembali mengajukan gugatan ke MK.

“Sampai tiga hari pasca pleno tanggal 28, Banten dan Kota Bogor melayangkan gugatan lagi,” lanjut Mardeko.

Menurut Mardeko, KPU RI masih menunggu pemberitahuan atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk memastikan daerah mana saja yang sudah benar-benar clear dari gugatan di MK. 

Setelah itu, berdasarkan BRPK, KPU RI akan mengirimkan surat kepada KPU daerah yang sudah melaksanakan putusan MK. 

Tiga hari setelah MK bersurat kepada KPU RI, KPU RI harus meneruskan informasi tersebut ke KPU daerah, yang kemudian harus melakukan pleno penetapan.

“KPU RI sedang menunggu surat dari MK. Kami sudah menghubungi Provinsi, tetapi Provinsi juga tidak bisa memutuskan dan arahnya menunggu,” jelasnya.

Kategori :