Sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Bea Cukai Cirebon, menyosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai di Desa Cikahuripan, Kecamatan Maleber, akhir pekan kemarin.
Sosialisasi ini melibatkan peserta dari sejumlah tokoh masyarakat, pelaku usaha rokok, dan perwakilan dari pemerintah desa setempat untuk mendapatkan edukasi dan pengetahuan tentang cukai untuk pencegahan peredaran rokok ilegal, mulai dari ciri-ciri rokok ilegal.
Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan Drs Ucu Suryana MSi menjelaskan bahwa langkah yang diambil untuk menggempur peredaran rokok ilegal salah satunya melalui sosialisasi, di mana pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi.
“Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita berkontribusi pada negara. Pendapatan negara akan bertambah, dan semakin banyak dana bagi hasil cukainya yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Polantas Kunjungi SLB Negeri Luragung
Untuk menggempur rokok ilegal, Ucu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama petugas gabungan terus melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan, namun hal ini juga memerlukan dukungan dari semua pihak.
Di tempat yang sama, Kabid IKP Anwar Nasihin SKom MSi menambahkan, sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sehingga masyarakat dan pelaku usaha rokok semakin memahami tentang cukai rokok dan berbagai bentuk pelanggarannya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon (KPPBC TMP C Cirebon) Mei Hari Sumarna menjelaskan, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai yang ditandai dengan pita cukai.
“Dengan menghindari rokok ilegal, berarti telah mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan negara,” ungkapnya.
BACA JUGA:Rekomendasi Golkar Segera Turun
Adapun ciri-ciri rokok ilegal, menurut Mei, antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya.
Dalam pemaparannya, Mei menyebutkan bahwa Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Pelanggaran tersebut, dijelaskan Mei, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ags)