CIREBON - Sepanjang tahun 2023 ini, ratusan rumah tidak kayak huni (Rutilahu) di Kota Cirebon diintervensi oleh program pemerintah. Baik itu yang bersumber deri anggaran pusat, provinsi, maupun APBD Kota Cirebon.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon Wandi Sofyan SSTP MSi menjelaskan, untuk program intervensi rutilahu dari pusat, dikucurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Nama programnya, bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). Di Kota Cirebon program BSPS tersalurkan sejumlah kuota 23 unit rutilahu.
Untuk intervensi program bantuan rutilahu yang bersumber dari bantuan provinsi, juga Kota Cirebon memperoleh kucuran dengan kuota sebanyak 220 rumah. Saat ini pekerjaannya sudah dikaksanakan.
BACA JUGA:Polsek Utbar Edukasi Stop Bullying
“Selain dari pemerintah pusat, kami juga, mendapatkan bantuan dari Pemkot Cirebon sendiri, berasal dari APBD Kota Cirebon sebanyak 30 unit rutilahu, dan ini sebagian sedang dikerjakan,” ujar Wandi.
Nilai bantuan bantuan rutilahu yang bersumber dari program BSPS dan Provinsi, rincian yang diberikan sebesar Rp20 juta. Dengan alokasi Rp17,5 juta untuk material bangunan dan sisanya untuk ongkos tukang bangunan.
Sedangkan, untuk bantuan rutilahu dari APBD Kota Cirebon, nilainya menyesuaikan dengan kebutuhan. Rata-rata mengajukan antara Rp12-15 juta per rumah.
Bergulirnya bantuan program rutilahu ini, kata Wandi, menjadi program yang ditunggu-tunggu oleh DPRKP dan yang pastinya bagi masyarakat Kota Cirebon yang memang rumahnya dalam kategori tidak laik huni.
“Tetunya bantuan ini (rutilahu) sangat ditunggu-tunggu karena untuk menunjang mengurangi rumah tidak laik huni di Kota Cirebon,” terangnya.
BACA JUGA:Kapolri Larang Tilang Manual Selama Libur Nataru
Terlebih lagi, jika untuk menuntaskan problem rutilahu di Kota Cirebon, akan sangat berat jika semuanya dibebankan kepada kekuatan APBD Kota Cirebon yang kondisi fiskalnya sedang terbatas.
Di sisi lain, berdasarkan pendataan, rumah yang masuk ke dalam kategori rutilahu di Kota Cirebon, jumlahnya mencapai ribuan.
Dia menekankan, yang harus diperhatikan untuk syarat penerima program intervensi perbaikan rutilahu, adalah status kepemilikan yang clean and clear, secara dokumen maupun kondisi riil di lapangan. (azs)