Pada abad ke-21, MDTA merupakan bagian penting dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pemahaman agama Islam yang baik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain sebagai negara hukum yang menganut nilai-nilai Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, juga merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.
Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan pendidikan dasar agama Islam secara berkelanjutan agar tidak terkikis oleh pesatnya kemajuan zaman. Hal ini penting agar generasi penerus bangsa tidak hanya cerdas, tetapi juga berbudi pekerti mulia dan moderat dalam kehidupan beragama dan berbangsa.
Namun, ada perasaan haru karena sebagian besar sarana dan prasarana MDTA sangat kurang memadai.
BACA JUGA:KCD Dalami Dana Partisipasi SMAN 1 Cirebon
Banyak lembaga yang masih menggunakan gedung sekolah dasar negeri, musala, atau masjid karena kekurangan biaya untuk membangun gedung sendiri.
Sarana dan prasarana adalah kebutuhan dasar dalam proses belajar-mengajar yang baik. Kurangnya fasilitas ini membuat para guru, ustad, dan ustadzah harus berimprovisasi dalam menerapkan berbagai strategi pembelajaran.
Ironisnya, banyak pengajar MDTA yang hanya mendapatkan honor sangat minim, hanya beberapa ratus ribu rupiah saja. Pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan program-program reward yang layak bagi para guru MDTA, yang sama-sama berperan dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan agama Islam.
Untuk mencapai hasil belajar yang baik, MDTA di Kabupaten Cirebon bertujuan menyiapkan peserta didik yang mampu membaca dan memahami isi kandungan Alquran, sehingga dapat beribadah dan berakidah secara benar, berbudi pekerti dalam pergaulan masyarakat, serta menerapkan dan menyebarluaskan ajaran Islam secara fungsional dalam mendukung pendidikan nasional dan pembangunan bangsa.
BACA JUGA:Pedagang Keluhkan Lemprakan Pasar Tumpah
Peranan pemerintah dalam hal ini seperti, tertuang didalam berita daerah kabupaten cirebon tahun 2021 tentang MDTA, pemerintah daerah diharapkan memberikan bantuan finansial dan sarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, implementasi bantuan ini masih sangat minim dan belum sepenuhnya dilaksanakan. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya membuat kebijakan yang baik, tetapi juga melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik. (*)
*Penulis Lepas/Guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Cirebon*