Ahli di Sidang PK: Ada Jebakan Batman saat Saka Tatal Disidang Duluan

Kamis 01 Aug 2024 - 19:59 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Namun jika paksaan dengan cara fisik/non fisik tidak bisa dibuktikan, cukup dengan membuat sumpah dengan keterangan yang sebenarnya dan disahkan notaris. "Menurut saya ada kekhilafan hakim dalam proses ini. Teknik pembuktian, prosedur dan sebagainya ada unsur kekhilafan hakim," jelas Mudzakkir.

Namun meski terjadi kekhilafan pada hakim, jelas Mudzakkir, yang bersangkutan tidak bisa disanksi. “Hakim itu pertanggungjawaban moral. Tidak bisa disalahkan karena menjalani kewenangan yang ada. Tapi hakim mestinya taat pada azasnya. Hakim itu merdeka dari kekuasaan manapun. Tidak boleh didikte siapapun," bebernya.

Mudzakkir menegaskan saksi kunci yang melihat langsung peristiwa, wajib hadir secara langsung saat persidangan. Tak boleh sekadar dibacakan keterangannya. Karena, katanya, keterangan saksi tersebut menentukan.

“Kalau dia memberikan keterangan di pengadilan, orang bisa bebas. Tapi kalau dia tidak memberikan keterangan di pengadilan, orang bisa masuk (bui). Maka saksi seperti ini hakim wajib hadirkan dan kalau dia membangkang hakim, maka dia dihukum karena membangkang memberi keterangan saksi," tegas Mudzakkir.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Bantu Pembangunan Rutilahu

Jika saksi kunci tidak hadir, lanjutnya, maka pembuktian persidangan dianggap cacat. Karena hal yang pokok tidak bisa dibuktikan. “Kalau yang pokok tidak bisa dibuktikan, berarti putusannya cacat. Keterangan saksi adalah alat bukti primer," pungkas Mudzakkir.

Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyimpulkan adanya jebakan batman terhadap kliennya saat menjalani proses persidangan pada tahun 2017 silam. Dijelaskan Farhat, jebakan batman yang dimaksud, berdasarkan keterangan dari saksi ahli Mudzakkir.

“Hari ini kita simpulkan berdasarkan saksi dr Mudzakkir yang mengatakan bahwa terjadi jebakan batman ketika Saka Tatal disidangkan lebih awal, bukan dari para pelaku utamanya. Itu merupakan satu kesalahan prosedur," ucap Farhat.

Menurutnya, proses persidangan terkait kasus Vina dan Eky yang dilakukan pada waktu itu terhadap Saka Tatal terlalu gegabah. “Harusnya yang didahulukan adalah pelaku utama, baru menyidangkan perkara Saka Tatal. Terlalu gegabah karena menyidangkan dan menangkap duluan Saka Tatal," terangnya.

BACA JUGA:Catat Pertumbuhan Positif, Indosat Perluas dan Perkuat Jaringan

Farhat menambahkan, ketika hakim tetap berpaduan pada BAP tanpa mempertimbangkan kesaksian di pengadilan, itu merupakan satu hal yang mendasar yang menghalangi pengungkapan kebenaran materil.

“Oleh karena itu, ketika ahli berbicara, membuat jaksa (termohon) seperti baru belajar kembali. Dan di sini (sidang PK) kita melihat bahwa kalimat daripada hakim bahwa baik penegak hukum yang melakukan kesalahan maka pertanggungjawabannya pada Tuhan," papar Farhat Abbas.

Farhat menegaskan pihaknya tidak akan berhenti untuk terus berusaha. Upaya yang dilakukannya bersama tim kuasa hukum, tidak bermaksud untuk mengalihkan pokok perkara dari kasus pembunuhan ke kasus kecelakaan.
“Oleh karena itu kita tidak pernah berhenti untuk berjuang. Dan bukan untuk mengalihkan dari perkara kecelakaan menuju pembunuhan dan perkosaan tapi mengembalikan ke posisi yang sebenarnya," jelas Farhat.

Keyakinan pihaknya bahwa meninggalnya Vina dan Eky karena kecelakaan, semakin yakin dengan keterangan yang diberikan oleh saksi ahli yang dihadirkan di sidang PK kali ini. “Kita sama-sama sudah mendengarkan dari keterangan ahli forensik, bahwa tidak mudah mematahkan tangan dengan pemukulan pembunuhan," tambahnya.

BACA JUGA:Riskan jika Hanya 2 Poros

Selain itu, keterangan awal dari hasil visum yang mengatakan bahwa kedua korban merupakan korban kecelakaan, semakin membuatnya yakin atas usaha yang tengah diperjuangkan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan keterangan sebagai saksi.

Tags :
Kategori :

Terkait