Kata Hakim Usai Sidang PK Saka Tatal: Bebas Berbuat, tapi Ada Hisab setelah Kematian

Kamis 01 Aug 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Sidang PK Saka Tatal telah rampung. Sebanyak 5 kali sidang. Pembacaan memori PK, kontra memori oleh jaksa, mendengar keterangan saksi fakta dan ahli. Dan, kini tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam catatan Radar Cirebon, sidang paling lama yaitu mendengar keterangan saksi. Sejak pagi bahkan hingga larut malam. Saksi fakta Marwan Iswandi (kuasa hukum Pegi Setiawan) misalnya. Saksi purnawirawan TNI AD itu jadi penutup sidang pada Rabu (31/7) pukul 21.27 WIB.

Kemarin, dilanjut pemeriksaan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir SH MH. Pria 67 tahun itu sempat menganalogi tentang surga dan neraka saat menjawab pertanyaan jaksa.

Rupanya, kutipan tersebut juga disimpulkan oleh Hakim Ketua Rizqa Yunia SH sesaat sebelum sidang berakhir. “Siapapun orangnya, bebas berbuat apa. Tapi ingat, ada hisab yang harus dipertanggungjawabkan setelah kematian," tandas hakim berkacamata tersebut.

BACA JUGA:CIMB Niaga Kembangkan Produk Berbasis Digital

Seperti diketahui, Saka Tatal yang telah menjalani pidana kurungan penjara dalam kasus kematian Vina dan Eky, mengajukan PK atau Peninjauan Kembali. Saka menegaskan ia tak terlibat. Ia mengajukan PK karena ingin memulihkan namanya.

Saka Tatal sendiri, saat peristiwa kematian Vina dan Eky pada 2016 silam, masih berumur 15 tahun. Ketika itu ia turut ditangkap dan diproses hukum. Ketika itu, total ada 8 orang yang diproses hukum. Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur, sementara 7 lainnya yang berusia dewasa divonis seumur hidup.

Saka Tatal sendiri mendapat pengurangan hukuman menjadi 4 tahun dan bebas bersyarat pada April 2020 atau masih dikenai wajib lapor, lalu bebas murni atau tak perlu wajib lapor lagi pada Juli 2024. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait