Pria berinisial MAFA (20 tahun) mendapat keuntungan cukup besar dengan menjual video porno anak di media sosial Telegram. Pelaku diketahui sudah beroperasi sejak 2023 lalu.
Pada periode Juli-Agustus 2023, pelaku mendapat omzet Rp 5-7 juta. Nilai tersebut kemudian meningkat saat memasuki Oktober 2023.
"Omzet sekitar Rp 10 - 15 juta per bulan semenjak Oktober 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7).
Meski begitu, Ade belum bisa menyampaikan jumlah keuntungan yang didapat pria asal Bandung ini selama beroperasi. Perhitungan masih dilakukan oleh penyidik.
BACA JUGA:Maestro Tarling Klasik Tutup Usia: Pentas Pertama dan Terakhir di Gedung Negara Cirebon
"Untuk jumlah pendapatan riil sedang kami dalami dengan meminta keterangan ke perbankan," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA. Dia diduga melakukan jual beli video porno, bahkan salah satunya diperankan oleh anak kecil.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pada 24 Juli 2024. Penyidik kemudian menemukan ada kegiatan jual beli video dewasa melalui media sosial.
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi di mana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," kata Ade, Selasa (30/7).
BACA JUGA:Tak Ada Kuota Susulan
Ade mengatakan, penyidik melakukan serangkaian pendalaman sampai pada akhirnya menangkap pria berinisial MAFA pada 26 Juli 2024. Dia diringkus di sebuah indekos kawasan Kota Bandung, Jawa Barat. (jpnn)