CIREBON - Barisan Relawan Bamunas (BRB) Kota Cirebon menerima kunjungan Forum Sedulur Sri Budiharjo Herman (FS SBH) di Sekretariat BRB, Kesepuhan, Minggu malam 21 Juli 2024.
Rombongan FS SBH yang diketuai oleh Nurjaman, diterima langsung oleh jajaran pengurus BRB Kota Cirebon dan ketua BRB dari tiap kecamatan.
Deklarator BRB Kota Cirebon, Jafarudin mengapresiasi silaturahmi dan pertemuan sesama relawan yang berjalan dengan lancar, penuh kekeluargaan. Serta dengan hati senang dan gembira.
BACA JUGA:FK UGJ Gandeng RSD Gunung Jati dan RSUD Waled, Siapkan Dokter Profesional
Dalam pertemuan singkat itu, BRB dan FS SBH menyinggung dinamika politik berkaitan dengan Pilkada 2024 di Kota Cirebon.
“Kami (BRB) melihat, banyak persamaan pemikiran dan gagasan yang disampaikan oleh FS SBH, berkaitan dengan figur atau sosok pemimpin yang akan memimpin Kota Cirebon di masa yang akan datang,” ujar Jafarudin.
Menurut Jafarudin, Kota Cirebon membutuhkan pasangan calon yang cerdas, inovatif dan mengerti kultur budaya Cirebon.
BACA JUGA:UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Cetak Lulusan Berkompeten
Mengingat, di Kota Cirebon tidak ada partai politik yang bisa mengusung sendiri. Maka, dibutuhkan koalisi untuk bisa mendaftarkan pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sosok Bamunas alias Oki yang diusung oleh BRB. Serta Sri Budiharjdo diusung oleh FS SBH, kata Jafarudin, adalah sosok alternatif pasangan yang diusulkan masyarakat.
Usulan itu diwakilkan kepada relawan BRB dan FS SBH. Dengan harapan, kedua tokoh tersebut menjadi alternatif pasangan yang bisa diusung oleh partai koalisi, yang dibangun oleh partai-partai. Baik koalisi Kebangkitan Cirebon Maju (KCM), atau pun Koalisi Cirebon Guyub (KCG).
BACA JUGA:Kriteria Pemimpin yang Dibutuhkan Kota Cirebon
Hal ini dikarenakan, koalisi yang dibangun oleh beberapa partai masih gamang, dan belum juga bisa memunculkan pasangan calon dari masing-masing koalisi.
“Surat tugas yang diberikan oleh partai kepada ketua DPC di Kota Cirebon belum serius dilaksanakan."
"Karena, ada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 3 tentang aturan anggota legeslatif terpilih pada Pemilu 2024 yang akan maju di Pilkada 2024. Yakni, wajib Mundur pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah,” tandasnya.