CIREBON- Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah X Disdik Provinsi Jabar Ambar Triwidodo mengatakan sejauh ini pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan dan pembinaan.
“Karena uangnya dikumpulkan oleh Komite Sekolah. Kami hanya bisa mengingatkan peruntukannya seperti apa," ujar Ambar, Selasa (30/7/2024).
Misalnya, sekolah diberikan dana BOS dari pusat, harus dilaporkan penggunaannya ke yang memberi dana. Pihaknya, dalam hal ini KCD, melakukan pengawasan pembinaan dan membantu memfaslitasi pengadministrasian atau penatausahaan untuk pelaporan yang dilakukan pihak sekolah. “Sama dengan komite juga, KCD tidak bisa memeriksa kaya auditor," ujarnya.
Dia menerangkan, dalam UU Sisdiknas, masih dimungkinkan sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan berasal dari tiga sumber. Yakni APBN, APBD, dan Partisipasi masyarakat. Kemudian, Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah boleh mencari pendanaan, apabila kebutuhan sekolah dari BOS APBN dan BOP APBD tidak mencukupi.
BACA JUGA:Dua Teman Vina Jadi Saksi di PK Saka Tatal, Ungkap Sempat Bareng Pukul 17.45 sebelum Dijemput Eky
“Tapi ada kriterianya. Bisa dari CSR, alumni, baru terakhirnya dari orang tua siswa, tapi sifatnya bukan iuran. Karena iuran itu sudah dilarang," ujarnya kepada Radar Cirebon.
Ia melanjutkan, di Pergub dan PP diatur tentang mekanisme penggalangan dana oleh Komite Sekolah. Sehingga tidak boleh menabrak Permendikbud 75 dan aturan lainnya. Menurutnyq, peran KCD, pada hal ini adalah memberikan rekomendasi rapat Komite Sekolah.
Jadi, sambungnya, ketika Komite Sekolah ingin menggelar rapat dengan orang tua siswa, rekomendasi KCD hanya memberikan rekom untuk pelaksanaan rapatnya, sama sekali bukan memberikan rekomendasi terkait penggalangan dananya.
Apabila terjadi penggalangan dana, mekanismenya tidak boleh dikelola oleh pihak sekolah. Jika dilakukan, praktiknya yang menangani adalah Komite Sekolah. Lantas, yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh mengikat secara besaran maupun tidak mengikat adanya batasan waktu.
BACA JUGA:Iptu Rudiana Muncul, Tegaskan Tak Ada Rekayasa
Kemudian, untuk siswa yang diterima sekolah dari jalur KETM tidak boleh dibebankan sama sekali partisipasi dana tersebut. Apapun nama dan bentuk partisipasi dananya. Ambar mengungkapkan, KCD juga telah memfasilitasi kanal pengaduan dari orang tua siswa sejumlah sekolah yang merasa keberatan dan tidak sanggup memberikan partisipasi yang diajukan oleh Komite Sekolah.
“Beberapa pernah datang ke kami (KCD). Ada orang tua keberatan buat nyumbang karena kondisinya. Ya sudah, kita minta dibebaskan, masa orang nyumbang harus dipaksa," terangnya.
Kemudian pihak sekolahnya juga diberi peringatan agar siswa yang orang tuanya tidak mampu berpartisipasi membantu kebutuhan sekolah yang digalang komite, perlakuannya tak boleh dibeda-bedakan.
“Masa yang belum bayar atau nggak mampu bayar, nggak dapat kartu buat ikut ulangan. Tempatnya dibedakan. Nggak boleh ada perlakjan seperti itu, apalagi sampai penahanan ijazah,” tegasnya.
BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal, Pengacara Yakin TKP Hanya di Flyover Talun