Heboh Dana Partisipasi SMAN 1 Cirebon, Diungkap oleh Anggota DPR RI

Senin 29 Jul 2024 - 20:23 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Dana Partisipasi Pendidikan yang dibebankan kepada orang tua siswa SMAN 1 Cirebon memantik reaksi publik. Hal ini pertama kali muncul di akun media sosial Anggota DPR RI Dapil Cirebon- Indramayu, Ono Surono.

Dalam postingan yang di-upload kemarin, Ono yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Barat itu mempertanyakan pertemuan orang tua siswa yang dilaksanakan pihak Komite Sekolah. Dari pertemuan tersebut, muncul kebutuhan rencana anggaran sebesar Rp7,434 miliar untuk pembiayaan program peningkatan standarisasi Kelas X (Kelas 10).

Sedangkan, pendanaan yang baru tersedia adalah dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat sebesar Rp1,917 miliar, serta Biaya Opersional Pendidikan (BOPD) Rp2,223 miliar. Sehingga, terdapat kebutuhan sebesar Rp3,315 miliar yang diminta kerelaannya dari partisipasi orang tua siswa.

Kebutuhan tersebut, jika dipukul rata dibagi 349 orang siswa Kelas X, maka masing-masing orang tua murid SMAN 1 Cirebon dibebankan Rp9,5 juta. Di postingan Ono, juga mengunggah bukti pembayaran dari orang tua siswa sebesar Rp7,5 juta ke rekening Bendahara Komite SMAN 1 Cirebon.

BACA JUGA:Santer Maju Pilkada 2024, Agus Belum Kirim Surat ke Pemkab Cirebon

Menanggapi hal ini, Kepala SMAN 1 Cirebon Naning Priyatnaningsih MPd menjelaskan bahwa apa yang dipertanyakan di media sosial adalah rapat komite di tahun 2023 untuk siwa Kelas X tahun ajaran 2023-2024. Rapatnya pun bukan dilaksanakan oleh pihak sekolah.

“Kami dari pihak sekolah hanya menyampaikan program bahwa di SMAN 1 Cirebon banyak program penignkatan standar pendidikan, yang semuanya untuk kepentingan siswa. Sehingga, banyak kegiatan yang membutuhkan dana partisipasi," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Naning menjelaskan, pada praktiknya, partisipasi dari orang tua siswa sifatnya tidak mengikat. Dengan nilai Rp9,5 juta, pada kenyataannya, banyak orang tua siswa yang tidak membayar sama sekali.

“Alhamdulillah banyak orang tua yang mengajukan keringanan dan banyak juga yang dibebaskan alias tidak mesti bayar sama sekali. Kalau angka Rp7,5 juta juga bagi yang mampu dan mau membayar," ungkapnya.

BACA JUGA:Imron-Agus Berpeluang Dipasangkan untuk Pilbup Cirebon

Kemudian, jelas Naning, pembayaran dana partisipasi tersebut juga tidak dikumpulkan oleh pihak sekolah, tetapi langsung ke Komite Sekolah. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme partisipasi dalam pembiayaan pendidikan yang diatur pemerintah. “Partisipasi masyarakat melalui Komite Sekolah, tidak lewat sekolah," jelasnya.

KCD AKAN LAKUKAN PEMBINAAN
Analisis Kebijakan Ahli Muda Koordinator SMA/SMK/SLB KCD Wilayah X Jabar Abdul Fatah menegaskan bahwa sekolah tak boleh melakukan pungutan kepada siswa. Ia mengatakan, dalam dinamika, memang jika diperlukan dana pendidikan, ada partisipasi pihak ketiga, termasuk dari orang tua siswa.

Tapi, kata Abdul Fatah, jumlahnya disesuaikan kemampuan kerelaan orang tua, serta tidak boleh dipukul rata besarannya. “Siswa ekonomi tidak mampu dijamin dibebaskan tapi tidak dibedakan pelayanan," ujarnya.

Menurutnya, tidak ada ketentuan dari KCD mengenai pengenaan besaran partisipasi dana pendidikan. Karena, tupoksi pihaknya lebih ke pemantauan dan pengawasan. Ia menegaskan sumbangan sukarela tidak ditentukan jumlah dan nominalnya. Bisa saja lebih besar dari kesepakatan. Dan tidak mesti dari orang tua siswa. Bisa saja diupayakan melalui CSR atau donatur alumni.

BACA JUGA:Ruang Tidur Santriwati Ponpes Bina Insani Mulia 1 Terbakar

Tags :
Kategori :

Terkait