Lanjut Lagi Sidang PK Saka Tatal, Hadirkan Saksi-saksi Fakta

Senin 29 Jul 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina dan Eky akan kembali digelar pada Selasa (30/7/2024). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi fakta dari pihak pemohon atau dari tim hukum Saka Tatal.

Sidang lanjutan PK Saka Tatal dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Tim hukum Saka Tatal telah menyiapkan 8 saksi fakta atau orang-orang yang mengetahui peristiwa yang menimpa Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.

“Tim sudah menyiapkan saksi-saksi. Sebenarnya banyak ya, lebih dari delapan. Mudah-mudahan bisa hadir semua. Suratnya sudah dibuat secara resmi dan sudah dikirimkan ke saksi-saksi. Terutama kebanyakan saksi dari Cirebon. Itu belum dengan saksi ahli," ungkap Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Senin (29/7/2024).

Kata Titin, saksi-saksi fakta adalah mereka yang melihat peristiwa pada 27 Agustus 2016 silam. “Pada pukul sekian (jam, red) apakah benar ada pembunuhan dan perkosaan. Saksi bisa berhubungan secara langsung dan mengetahui ada apa sih di 27 Agustus 2016," terang Titin.

BACA JUGA:Menhub Ajak Pelaku Usaha Berbisnis di Pelabuhan Patimban

ADA SOSOK LIGA AKBAR
Sementara itu, Liga Akbar menjadi salah satu saksi fakta pada sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, hari ini (30/7/2024). Kesaksian Liga Akbar berkaitan dengan kronologi adanya pelemparan, teriakan dan pengejaran kepada korban Vina dan Eky.

Kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach mengatakan bahwa telah ada komunikasi dengan salah seorang kuasa hukum Saka yang meminta Liga dihadirkan sebagai saksi fakta atau kronologi.

“Sejak pekan lalu saya sudah komunikasikan dengan Liga Akbar untuk bisa menghadiri, membantu PK para terpidana maupun Saka Tatal. Mudah-mudahan dari keterangan Liga Akbar ini, minimal bisa memberikan suatu kronologis baru, karena ini kan bisa dijadikan novum," tutur Yudia kepada media di kantornya di Cirebon, Senin (29/7/2024).

Ia pun berharap apa yang disampaikan Liga Akbar di hadapan hakim bisa membantu dalam memberikan kesaksiannya. Terkait pokok materi yang akan disampaikan Liga Akbar, Yudia mengaku belum ada komunikasi secara lebih detail dengan PH Saka. “Besok (hari ini) sebelum persidangan, kami juga akan menanyakan point-point apa saja yang akan dimintai keterangannya dari Liga Akbar," jelas Yudia.

BACA JUGA:Resah, Sawah Mulai Retak-Retak karena Kekurangan Air, Petani Terancam Gagal Tanam

Pada intinya, imbuh Yudia, dalam perkara Saka Tatal, Liga Akbar tidak masuk dalam kesaksian. Karena persidangan terdahulu tahun 2016/2017, Liga tidak dijadikan saksi dalam perkara tersebut. “Akan tetapi, kemarin kan ada pencabutan BAP tahun 2016 oleh Liga Akbar, (karena) ada kronologis yang tidak benar. Makannya, Liga Akbar ini menyampaikan sesuatu yang benar, yang terjadi pada saat 2016 tersebut," jelas Yudia.

Yakni, terkait dengan kronologis adanya pelemparan, teriakan dan pengejaran. Itu, kata Yudia, yang menjadi point penting dari kesaksian Liga. Bahwa peristiwa tersebut tidak ada atau tidak benar terjadi. “Karena peristiwa tersebut diaminkan juga, seperti yang sudah kita ketahui, bahwa Dede juga sudah bersuara. Bahwa peristiwa tersebut benar tidak ada," terang Yudia.

Keterangan Liga Akbar dan Dede yang berbanding terbalik dengan tahun 2016 atau saat awal kasus ini bergulir dianggap mempunyai korelasi untuk membuktikan. Bahwa, tak ada peristiwa tersebut atau peristiwa yang sampai saat ini masih diamini saksi Aep. "Ini yang mungkin dijadikan sebagai novum oleh kuasa hukum Saka Tatal. Sebagai novum atas kronologis kejadian," terang Yudia.

RESPONS SOMASI DARI TIM HUKUM RUDIANA
Sementara itu, somasi terbuka oleh kuasa hukum Iptu Rudiana yaitu Fitra Nasution ditujukan kepada Liga Akbar. Liga pun mengaku siap dikonfortir dengan Iptu Rudiana dalam persidangan.

BACA JUGA:Irigasi Kering, hanya Sekali Tanam Padi

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon