PGOT dan PKL Ditertibkan

Senin 29 Jul 2024 - 19:40 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Selama tiga pekan terakhir, Satpol PP Kota Cirebon rutin melakukan penertiban terhadap Pengemis, Gelandangan, dan Orang Telantar (PGOT) serta Pedagang Kaki Lima (PKL). Sebagai tindakan hukuman, peralatan pengamen dan PKL disita selama 1 hingga 2 bulan.

”Peralatan mereka kami tahan selama 1-2 bulan untuk memberikan efek jera,” ucap Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, kepada Radar Cirebon, Senin (29/7).

Edi menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Penertiban dilakukan di berbagai wilayah Kota Cirebon, seperti APILL Perumnas, Terminal Harjamukti, Jalan Kanggraksan, Bypass Sunyaragi, Jalan Pemuda, dan Kerucuk untuk PGOT.

”Sementara untuk PKL, penertiban dilakukan di CSB, PGC, SMAN 1 Wahidin, dan Jalan Siliwangi,” lanjut Edi.

Dalam proses penertiban, petugas bahkan harus mengejar pelanggar yang berusaha bersembunyi atau melarikan diri.

Pada hari pertama penertiban, lebih dari 40 PGOT dan PKL diamankan dan mendapatkan pembinaan.

Edi mengatakan bahwa jumlah pelanggar semakin berkurang pada hari-hari berikutnya.

Contohnya, alat yang disita dari pengamen adalah sistem suara. Edi menyebutkan bahwa pelanggaran didominasi oleh pengamen dan manusia silver, diikuti oleh PKL.

Dari hasil penertiban selama tiga minggu terakhir, Satpol PP menyimpulkan bahwa waktu operasi paling banyak terjadi antara pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.

”Jika kami melakukan razia pada siang hari, tidak banyak hasilnya. Karena itu, kami fokus pada sore hari, saat cuaca lebih teduh dan jam-jam pulang kantor,” jelas Edi.

Setelah itu, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan. Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas pelanggar berasal dari luar Kota Cirebon. (ade)

Kategori :