"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas, semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," ucap Dimas.
Ia mengharapkan, putusan KY terhadap tiga Anggota Majelis Hakim yang mengadili Ronald Tannur dapat mengubah persepsi hakim dalam mengadili setiap perkara hukum. Sehingga ke depan tidak lagi putusan yang tidak memberikan rasa adil terhadap korban.
"Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran," pungkas Dimas. (jpnn)
Kategori :
Terkait
Senin 29 Jul 2024 - 17:52 WIB
Komisi III DPR Endus Ada Permainan Hukum Vonis Bebasnya Gregorius Ronald Tannur
Kamis 25 Jul 2024 - 19:43 WIB
Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Akan Tempuh Kasasi
Terpopuler
Selasa 26 Nov 2024 - 11:59 WIB
Timnas Indonesia akan Bertemu Vietnam di Grup B ASEAN Cup 2024, Berikut Jadwalnya
Selasa 26 Nov 2024 - 15:40 WIB
Harga Tiket Indonesia Masters 2025 di Istora Senayan, Dijual Mulai 17 Desember 2024
Selasa 26 Nov 2024 - 14:42 WIB
Besok Coblosan, UNU Cirebon Gelar Istighosah Kubro
Selasa 26 Nov 2024 - 15:12 WIB
XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Pilkada 2024
Selasa 26 Nov 2024 - 14:23 WIB
Cakra Terima Keluhan Masyarakat Terbaik PJU dan Harga Garam
Terkini
Selasa 26 Nov 2024 - 16:25 WIB
Pemain Belakang Lagi, D'Leanu Arts Sudah Dihubungi PSSI untuk Bela Indonesia
Selasa 26 Nov 2024 - 15:59 WIB
Apple Wajib Lunasi Utang Investasi Sebelum Proposal Disetujui Kemenperin
Selasa 26 Nov 2024 - 15:40 WIB
Harga Tiket Indonesia Masters 2025 di Istora Senayan, Dijual Mulai 17 Desember 2024
Selasa 26 Nov 2024 - 15:12 WIB
XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Pilkada 2024
Selasa 26 Nov 2024 - 14:42 WIB