"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas, semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," ucap Dimas.
Ia mengharapkan, putusan KY terhadap tiga Anggota Majelis Hakim yang mengadili Ronald Tannur dapat mengubah persepsi hakim dalam mengadili setiap perkara hukum. Sehingga ke depan tidak lagi putusan yang tidak memberikan rasa adil terhadap korban.
"Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran," pungkas Dimas. (jpnn)
Kategori :
Terkait
Senin 29 Jul 2024 - 17:52 WIB
Komisi III DPR Endus Ada Permainan Hukum Vonis Bebasnya Gregorius Ronald Tannur
Kamis 25 Jul 2024 - 19:43 WIB
Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Akan Tempuh Kasasi
Terpopuler
Sabtu 09 Nov 2024 - 14:59 WIB
Paslon Ridho-Kamdan Dapat Dukungan dari Buruh Bangunan
Sabtu 09 Nov 2024 - 15:04 WIB
Sebagai Forum Diskusi, Bagian Kesra Kuningan Gelar Silaturahmi Ulama Umara
Sabtu 09 Nov 2024 - 15:09 WIB
Lucky Hakim Kampanye Desa Wirakanan, Siap Perbaiki Petani Gagal Panen
Sabtu 09 Nov 2024 - 15:14 WIB
Alokasikan Anggaran Rp2 Juta Untuk Bantu Persalinan dan Gizi Bagi Ibu Hamil
Minggu 10 Nov 2024 - 08:48 WIB
Memiliki Daya Tarik Unik, Pantai Karangsong Jadi Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi
Terkini
Minggu 10 Nov 2024 - 10:35 WIB
Partai Ummat Deklarasikan Dukungan, Yakin ASIH Mampu Wujudkan Jabar Adil dan Makmur
Minggu 10 Nov 2024 - 09:55 WIB
Wacana Kembali Diberlakukannya Sistem Ranking di Sekolah, Ini Tanggapan Wamendikdasmen
Minggu 10 Nov 2024 - 09:25 WIB
PSSI Jamin Keamanan Suporter Jepang dan Arab Saudi di Stadion GBK
Minggu 10 Nov 2024 - 08:48 WIB
Memiliki Daya Tarik Unik, Pantai Karangsong Jadi Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi
Sabtu 09 Nov 2024 - 15:19 WIB