CIREBON- Kakak kandung Vina, Marlyana dan tim hukum mengungkapkan keyakinan bahwa Vina dibunuh. Pihaknya meyakini bahwa kematian Vina yang terjadi pada Agustus 2016 tersebut akibat pembunuhan, bukan karena kecelakaan lalu lintas tunggal.
Pernyataan terbaru, seperti diungkapkan Marlyana kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024, atau sehari pasca sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon dengan pemohon Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. “Keluarga tetap meyakini bahwa ini (kematian Vina, red) adalah pembunuhan," katanya.
Ketika ditanya apakah pihak keluarga memiliki bukti, Marliyana menjawab bahwa pihaknya memang tidak memiliki bukti-bukti untuk mendukung keyakinan tersebut.
Namun, kata Marliyana, luka-luka pada tubuh Vina, yang dia ketahui, tak seperti luka akibat kecelakaan, tapi akibat pembunuhan dan pemerkosaan. “Kalau bukti sih gak ada ya. Cuman dari luka-luka yang adik saya alami itu ya menurut saya jauh dari kata kecelakaan," ungkapnya.
BACA JUGA:PK Saka Tatal, Giliran Jaksa Sampaikan Kontra Memori Novum
Ditanya soal ada atau tidaknya luka tusukan senjata tajam, Marliyana mengatakan di tubuh Vina memang tak ada luka tusuk akibat senjata tajam. “Kalau luka tusuk tidak ada, tapi ada luka-luka yang menurut saya ini adalah pembunuhan dan pemerkosaan," tegas Marlyana.
Lebih lanjut, Marliyana menyebutkan luka-luka di bagian mana saja di tubuh Vina yang menurut dia tidak wajar. Antara lain luka pada bagian kemaluan, serta luka pada bagian tubuh dan kepala. “Kayak remuknya tuh, ya remuk pembunuhan aja. Terutama di bagian kepala ya. Karena kepalanya ini lunak sekali," tutur Marliyana.
Mengenai sidang PK, Marliyana mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. “Saya serahkan kepada pihak kepolisian dan pengadilan. Saya menghormati jalannya proses pengadilan," tandasnya.
SUDAH SIAPKAN SAKSI
Senada disampaikan Raden Reza Pramadia, salah satu tim kuasa hukum keluarga Vina dari Tim Hotman 911. Ia menegaskan, pihaknya masih berkeyakinan bahwa kematian Vina dan Eky bukan karena kecelakaan tunggal, melainkan dibunuh.
BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon, Ono Bocorkan Duet Fitria-Karso
“Kami dari tim kuasa hukum keluarga Vina tetap berpedoman kepada keputusan pengadilan yang sudah inkrah bahwa itu (kematian Vina dan Eky, red) adalah pembunuhan berencana. Jadi hingga saat ini kami masih menyakini itu pembunuhan berencana," tegasnya kepada Radar Cirebon pada Kamis pagi, (25/7/2024).
Dikatakan Reza, pihaknya masih terus memantau dan mengikuti jalannya sidang PK. "Kami juga antisipasi apabila ada pemanggilan saksi dari keluarga Vina. Kalau PN Cirebon meminta saksi dari kami, maka untuk sementara sih yang akan kami hadirkan adalah kakaknya Vina yaitu Marlyana, ibu yang saat itu memandikan jenazah Vina, dan yang saat itu ikut membongkar makam Vina untuk otopsi yaitu Pak RW saat itu dan pamannya Vina,” katanya.
Menurut Reza, pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung jika mengabulkan PK Saka.
BACA JUGA:Kepala BP2MI Ungkap Pengendali Judi Online: Inisial T, Tak Pernah Tersentuh Hukum
“Kami akan menghargai apapun keputusan nanti pengadilan apakah itu adalah kecelakaan tunggal, kami akan legowo. Yang terpenting adalah kasus ini harus jelas apa penyebabnya. Tetapi sampai saat ini sebelum ada keputusan baru, kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana," pungkasnya. (rdh)