BACA JUGA:Kepala BP2MI Ungkap Pengendali Judi Online: Inisial T, Tak Pernah Tersentuh Hukum
Hanya ada satu instansi vertikal yang terlibat sebagai termohon dalam sengketa informasi.
Dia menambahkan, jumlah perkara yang sedikit ini menunjukkan bahwa layanan informasi publik di instansi pemerintahan dan badan publik Kota Cirebon sudah cukup terbuka, baik untuk permohonan dari individu maupun badan hukum.
“Ini menunjukkan bahwa PPID di setiap instansi sudah cukup responsif dalam memberikan layanan informasi, sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan respon dalam waktu 30 hari,” jelasnya.
BACA JUGA:RPP Manajemen ASN Segera Rampung
Selama satu tahun terakhir, ribuan permohonan layanan informasi telah dilayani oleh instansi yang diminta.
Kota Cirebon juga telah dua tahun berturut-turut meraih predikat Kota Informatif tingkat Jawa Barat.
Namun demikian, KI terus melakukan upaya untuk memperkuat optimalisasi layanan informasi publik di seluruh instansi pemerintahan dan badan publik di Kota Cirebon, sesuai dengan standar pelayanan informasi publik.
Contohnya, dengan mewajibkan setiap instansi memiliki PPID yang diakui secara resmi oleh pimpinan, menyediakan meja pelayanan informasi, serta aktif melakukan publikasi melalui portal atau media sosial instansi masing-masing.