BACA JUGA:Kepala BP2MI Ungkap Pengendali Judi Online: Inisial T, Tak Pernah Tersentuh Hukum
Dengan adanya aspirasi ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Teten Rustandi, menegaskan bahwa mereka siap membantu pengusaha tambang galian C untuk mengurus izin resmi mereka.
Teten juga menjelaskan bahwa Komisi I DPRD telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempermudah proses perizinan bagi pengusaha tambang galian C.
"Kami berkomitmen untuk mendorong pengusaha tambang galian C agar mendapatkan izin dengan lebih mudah dan cepat," kata Teten.
BACA JUGA:RPP Manajemen ASN Segera Rampung
Dia mengatakan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka juga telah melakukan studi banding ke Kabupaten Sumedang dan Pangandaran yang memiliki tambang galian C, untuk mempelajari prosedur perizinan yang efektif.
Studi banding ini dilakukan agar prosedur perizinan yang sudah teruji dapat diterapkan di Kabupaten Majalengka sehingga semua pengusaha tambang galian C di sana dapat memiliki izin resmi.
Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka juga telah meminta bantuan dari Cabang Dinas ESDM Jawa Barat Wilayah VII Cirebon untuk mendampingi para pengusaha tambang galian C dalam proses perizinan mereka di Majalengka.
BACA JUGA:Operasional Haji 2024 Berakhir, Menag Klaim Sukses dan Lancar
"Kami akan menunjukkan kepada pengusaha tambang galian C di Kabupaten Majalengka persyaratan apa saja yang perlu mereka penuhi untuk mendapatkan izin resmi," tambahnya.
Teten Rustandi menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Majalengka akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah perizinan pengusaha tambang galian C di wilayah tersebut.
"Jika pengusaha tambang menghadapi kesulitan dalam proses perizinan, kami akan berupaya membantu dan memfasilitasi mereka agar prosesnya tidak terhambat," kata Teten.