Untuk mencegah maraknya kasus judi online yang telah meresahkan berbagai kalangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menyosialisasikan pencegahan judi online bagi ASN di lingkungannya. Sosialisasi yang diikuti pegawai Kemenag Kuningan tersebut berlangsung di MTsN 3 Kuningan, Selasa (23/7).
Pihak Kemenag mengundang sejumlah pemateri untuk mengisi acara sosialiasi. Pemateri yang diundang adalah dalam Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah SH MM, dan Ketua MUI Kuningan KH Dodo Syarif Hidayatullah.
Kepala Kemenag Kuningan Drs H Ahmad Handiman Romdony MSi menegaskan, sosialisasi pencegahan judi online ini sebagai langkah mengingatkan kembali agar ASN di lingkungan Kemenag Kuningan dan orang terdekatnya untuk tidak terjebak pada judi online. “Selain itu, sepatutnya kita sebagai ASN bisa mengambil langkah tepat dan antisipatif agar dampak judi online tidak meluas,” katanya.
Sekda Dian mengutarakan, bahwa judi online ini merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat. Apa yang dilakukan Kemenag hari ini merupakan langkah tepat sebagai bahan perhatian karena judi online dapat merusak lingkungan keluarga secara keseluruhan.
BACA JUGA:Empat Pengedar Narkoba Dikeler
Menurutnya, sebagai ASN harus mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Praktik judi online apabila sudah merasuki jiwa sebagai aparatur, maka akan berpengaruh pada penyalahgunaan wewenang yang memilki dampak sosial dan risiko yang sangat luas.
“Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT, tanggal 24 Juni 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional,” sebutnya.
Sekda Dian mengatakan, bahwa Pemkab Kuningan juga sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pencegah segala bentuk perjudian bagi pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, tertanggal 5 Juli 2024, yang disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kuningan.
Isi Surat Edaran tersebut, Sekda Dian menyebutkan di antaranya tidak melakukan, mempromosikan, membujuk, maupun mengajak orang lain untuk melakukan segala bentuk aktivitas perjudian baik secara luring maupun daring.
BACA JUGA:Menkumham Serahkan 35 Sertifikat KIK untuk Masyarakat Adat Jawa Barat
“Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat pemerintah daerah, antara lain lokasi yang menyediakan sarana perjudian, diskotek, klub malam, atau tempat lain yang serupa,” katanya.
Selain itu, dikatakan Sekda Dian, tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan sesuai dengan Pasal 11 huruf l Peraturan Bupati Kuningan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. (ags)