INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah II berkomitmen untuk meningkatkan pajak daerah.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mendukung keberlangsungan pembangunan Kabupaten Indramayu.
Sinergitas antara Pemkab Indramayu bersama DJP Wilayah II tersebut terungkap saat rapat kerja antara Bupati Nina Agustina dan Kepala DJP Wilayah II Harry Gumelar di Gedung BJB Indramayu, Kamis (11/7).
Bupati Indramayu Hj Nina Agustina mengatakan, semenjak dirinya menjabat, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu target utama agar proses pembangunan bisa berjalan maksimal, agar pajak daerah tersebut bisa ditingkatkan salah satunya dengan memaksimalkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), dan menginventarisir potensi-potensi pajak di Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Baksos untuk Percepat Persiapan KBM
“Kalau pajaknya kurang bagaimana infrastruktur bisa berjalan. Ada potensi pajak dari restoran, hotel dan kosan. Ini harus kita maksimalkan,” kata Bupati Nina.
Disampaikan Bupati Nina, saat ini Pemkab Indramayu terus melakukan kolaborasi dan sinergi dengan mitra untuk terus menaikkan PAD nya. Dengan APBD Rp3,4 triliun, Bupati Nina berharap, volume PAD yang masuk bisa ideal dan seimbang.
Sementara itu, Kanwil DJP Wilayah II Jawa Barat Harry Gumelar mengatakan, kedatangannya kali ini merupakan tindak lanjut dan evaluasi terhadap kerja sama pada tahun 2020 lalu yang sudah ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPB) dan Pemkab Indramayu
“Kami melakukan cross check dengan mengumpulkan wajib pajak sendiri, lembaga dan swasta untuk memastikan laporan apakah itu benar atau tidak. Termasuk cek pajak-pajak apakah disetorkan atau tidak,” kata Harry.
BACA JUGA:Masih Tetap Eksis, Tawarkan Hidangan Laut Segar di Pinggir Pantai
Harry menambahkan, untuk meningkatkan pendapatan daerah, DJP melakukan audit bersama dengan berbagai pihak seperti untuk pajak hotel, makanan dan minuman. Menurutnya, MoU yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020 itu bisa diperbaiki bahkan bisa di-addendum ulang dan bisa dipilih yang lebih baik untuk dimasukan.
“Pemungutan PBB dahulu ada di kami, sekarang sejak tahun 2014 diserahkan kepada pemda. Ketika dikelola kami masalah utamanya adalah tunggakan. Tunggakan yang tidak pernah tertagih ini menjadi temuan BPK,” ujarnya. (oni)