Sementara itu, merespons putusan itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan melakukan evaluasi implementasi Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perpol (Peraturan Kepolisian) pada penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri, sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan, kami mengawal terus. Beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara kemudian juga kami mengikuti persidangan hari ini," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
Benny menuturkan, evaluasi akan dilakukan sebab pada putusan hakim menyampaikan pertimbangan-pertimbangan, yang mana membuktikan jika ada hal yang tidak terpenuhi dalam proses penyidikan Pegi Setiawan
“Tentunya evaluasi bagaimana implementasi Perkap dab Perpol tentang manajemen penyidikan. Hakim berpendapat bahwa ada beberapa hal yang tidak dipenuhi," ujarnya, dikutip dari JPNN.
Menurutnya, penanganan perkara tak bisa disamaratakan. Beda kasus, beda juga penyidikannya. “Di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain juga evaluasi tentang Perkap dan Perpol. Karena aturan tersebut tidak harga mati, terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada," tuturnya.
BACA JUGA:Pilbup Cirebon, Repdem Tantang KIM Umumkan Paslon
“Jenis kasus tidak bisa dipukul rata, satu Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Benny pun memastikan bahwa Polri dalam hal ini Polda Jabar akan mematuhi keputusan hakim PN Bandung, yakni membebaskan Pegi Setiawan dari jerat hukum. “Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polri akan mematuhi dan melakukan putusan tersebut," tandasnya. (mcr27/jpnn)