Sementara tim hukum Polda Jawa Barat meyakini majelis hakim akan menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hal itu sudah disampaikan Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani pada Jumat lalu (5/7).
“Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kami kaji semua ya, kami tolak," kata Nurhadi.
Ia menuturkan, garis besar kesimpulan yang disampaikan adalah bidkum menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah sah menurut hukum.
BACA JUGA:Banyak PSU Belum Diserahkan ke Pemkab
“Ya apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan penetapan tersangka kepada pemohon kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," kata Nurhadi. (mcr27/jpnn)