“Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) 189 tahun 2022, bila pengembang terlantarkan itu bisa diserahkan ke Pemkab. Jadi nanti warga perumahan bisa mengajukan untuk audiensi dengan Pemkab Cirebon untuk PSU-nya,” pungkasnya. (cep)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28 Nov 2024 - 20:02 WIB
Beriman Unggul Pilbup Cirebon, Fokus Kawal Suara hingga Pleno KPU
Kamis 28 Nov 2024 - 18:36 WIB
Guru Berkarakter di Tengah Tantangan Zaman
Kamis 28 Nov 2024 - 20:06 WIB
Unggul Pilkada Kota Cirebon, Idola Rampungkan Data 547 TPS
Kamis 28 Nov 2024 - 20:56 WIB
UMK 2025 Tunggu Petunjuk Pusat
Kamis 28 Nov 2024 - 21:11 WIB
Telkomsel Dukung Kesuksesan Pilkada Serentak
Terkini
Jumat 29 Nov 2024 - 17:36 WIB
Dorong Pembentukan UU Perlindungan Guru
Jumat 29 Nov 2024 - 17:34 WIB
Siaga Bencana, Pemkab Beri Bantuan Perahu
Jumat 29 Nov 2024 - 17:31 WIB
Mau Tipu Polisi, Malah Masuk Bui
Jumat 29 Nov 2024 - 17:29 WIB
Warga Pamengkang Cemas
Jumat 29 Nov 2024 - 16:55 WIB