MAJALENGKA-Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi menjadi narasumber dalam program Jaksa Menyapa yang disiarkan oleh Radio Radika FM Majalengka pada Kamis 4 Juli 2024.
Dalam program talkshow Jaksa Menyapa ini, Pj bupati ditemani Kepala Kejaksaan Negeri Wawan Kustiawan SH MH mengangkat tema h ak kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Majalengka menyampaikan kalau Pemerintah Kabupaten Majalengka telah mengajukan Hak Kekayaan Intelektual ke Kementerian Pertanian, di mana Pisang Apuy telah terdaftar di Daftar Umum PVT dengan nomor 045/A.9/05/2024, dan Bawang Putih Nunuk dengan nomor 048/A.9/05/2024.
BACA JUGA:Belanda vs Turki: Ambisi Si Pesawat Kecil
"Alhamdulillah, kini Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk resmi menjadi milik masyarakat Majalengka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Dedi Supandi.
Menurutnya, pendaftaran ini dapat meningkatkan citra Kabupaten Majalengka serta mempromosikan komoditas pertanian lokal, sebagaimana halnya Malang dengan apelnya dan Sumenep dengan bawang merahnya.
Dedi Supandi berharap agar Kabupaten Majalengka dapat dikenal melalui keunggulan hasil pertaniannya, seperti Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk yang dapat mendukung peningkatan produksi pertanian di daerah ini.
BACA JUGA:Kang Ujang : Imron Meninggalkan Kesan Baik Untuk Masyarakat Kabupaten Cirebon
Selain itu, Pemkab Majalengka sebelumnya juga telah mendaftarkan Hak Paten untuk buah mangga Gedong Gincu ke Kementerian Pertanian, yang diberikan pada tanggal 19 Januari 1995.
Ia pun mengapresiasi kehadiran Program Jaksa Menyapa di Radio Radika yang mampu mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat pendengar radio.
Kepala Kejaksaan Negeri Wawan Kustiawan SH MH mengatakan, program Jaksa Menyapa merupakan inisiatif dari Kejaksaan Negeri Majalengka untuk menyosialisasikan program-program kejaksaan serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya.
BACA JUGA:Ditanya Apakah Maju dalam Pilkada, Gus Mul Justru Sodorkan Bahan Disertasi
"Untuk kali ini, tema Jaksa Menyapa adalah 'Hak Kekayaan Intelektual', kami berkolaborasi dengan Pj Bupati Majalengka karena telah mendaftarkan dua varietas lokal pertanian, yaitu Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk," ujarnya.
Lebih lanjut, Wawan Kustiawan menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (Haki) adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, Sirkuit Terpadu, dan Merek.
"Sistem Haki memberikan perlindungan hukum kepada pencipta dan karyanya, serta berfungsi sebagai upaya pencegahan pelanggaran Haki, meningkatkan kompetisi, memperluas pasar, dan memberikan hak monopoli," tambah Kajari.