Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta membatalkan Surat Keputusan atau SK kepengurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) kepemimpinan Fahri Bachmid selaku Pj Ketua Umum. Sebab, dianggap terjadi kecacatan proses administrasi.
”Kita minta agar SK tersebut dibatalkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kami harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif. Kami berharap bahwa itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia,” ujar Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB Luthfi Yazid di Ditjen AHU Kemenkumham, Rabu (26/6).
SK yang dimaksud yakni Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Bulan Bintang (PBB) tertanggal 12 Juni 2024.
BACA JUGA:Kasus Tak Kunjung Selesai, Polisi Buka Opsi Periksa Lagi Firli Bahuri
Menurut dia, kecacatan administratif pengurusan baru karena dalam pembentukannya tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee. Bahkan, pembentukan kepengurusan baru PBB merupakan akal-akalan dari Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum.
”Karena yang diajukan Pak Yusril permohonan itu adalah permohonan yang penuh dengan rekayasa, Pak Yusril penuh rekayasa penuh manipulasi, terhadap permohonan yang diajukan kepada menteri di sini,” sebut Luthfi Yazid.
”Mengapa? Karena permohonan itu harusnya dilakukan berdasar MDP dan Anggaran Rumah Tangga itu harus dilakukan melalui steering committee ada 7 orang tetapi ini hanya Pak Yusril sendirian gitu,” sambung Lutfi.
Tak hanya itu, Afriansyah Noor yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (sekjen) tak dilibatkan dan justru langsung dicopot.
BACA JUGA:Diduga Diretas, TNI Matikan Server Data Bais
Eks Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria mengatakan, tak hanya Afriansyah Noor, tetapi beberapa pengurus partai yang tak dilibatkan. Sehingga, pembentukan itu dianggap ada maksud dan tujuan terselubung.
”Ada 12 pengurus, 3 wakil ketua umum termasuk saya, dan beberapa ketua dan wakil sekjen termasuk sekjen sendiri 12 orang dengan Pak Sekjen,” sebut Fuad Zakaria.
Tak hanya meminta Kemenkumham mencabut SK, Fuad juga menyampaikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Itu yang memang buat kita gak setuju. Karena ini partai Islam kalau boleh semua itu jujur terbuka apa adanya. Itu yang membuat kita menuntut. Mudah-mudahan juga kemenkumham melihat yang sudah dijelaskan pak Lutfi sehingga bisa mengadili sampai ke PTUN,” kata Fuad. (jpnn)