Pilkada 2024: Sudah 5 Pj Kepala Daerah Mundur, Batas Akhir 17 Juli

Selasa 25 Jun 2024 - 19:14 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

JAKARTA- Hingga Senin, 25 Juni 2024, sudah ada 5 Penjabat (Pj) Kepala Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengundurkan diri karena tertarik maju Pilkada Serentak 2024. Mendagri Tito Karnavian mengatakan jumlah pastinya akan ketahuan saat batas akhir mundur pada Rabu, 17 Juli 2024.

Tito sendiri sudah menerbitkan surat edaran sejak 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Dalam surat itu Tito menegaskan harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

“Saya lupa nama-namanya, tetapi sudah ada lima penjabat kepala daerah yang mengundurkan diri. Mereka memilih mundur karena ingin memiliki waktu yang lebih leluasa membangun komunikasi dan menghimpun dukungan dari partai politik," kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (24/6/2024).

BACA JUGA:Garuda Repotkan Jamaah dan Petugas: Ubah Rute Kepulangan 46 Kloter

Padahal, masih kata Tito, tenggat waktu bagi seorang penjabat kepala daerah menyampaikan pengunduran diri sampai 17 Juli 2024. “Jadi jumlah penjabat yang mundur (jumlah pasti yang mengundurkan diri) akan diketahui pada hari Rabu 17 Juli 2024," terang Tito Karnavian.

Sebelumnya, Tito sudah mengumpulkan penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota se Indonesia lewat agenda fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual pada Kamis, 20 Juni 2024. Pada agenda itu ia mengingatkan para penjabat kepala daerah soal keharusan mundur jika maju pilkada.

“Yang ingin ikut running pilkada saya sudah kirim suratnya pada tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan surat pengunduran diri kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ucap Tito Karnavian.

Seandainya mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, tetapi mengikuti pilkada, yang bersangkutan akan diberhentikan. Mendagri Tito menyerahkan keputusan kepada para penjabat kepala daerah yang berminat maju kontestasi. Pilihannya ada dua, mengundurkan diri atau diberhentikan.

BACA JUGA:Justru Menguatkan Opini Publik

“Jadi, tinggal pilih. Ingin di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair (melapor, red), atau dengan isu misalnya si A yang calon itu diberhentikan karena tidak melapor. Jadi tinggal pilih," tandas Tito Karnavian.

DI KOTA CIREBON, ADA SOSOK AGUS MULYADI

Sementara itu, isu mengenai sejumlah Pj Kepala Daerah akan mundur karena maju Pilkada 2024, juga tersiar di Kota Cirebon. Ada sosok Drs H Agus Mulyadi MSi, Pj Walikota Cirebon yang dikabarkan akan maju sebagai peserta Pilkada Kota Cirebon.

Bahkan, kabarnya pria yang akrab disapa Gus Mul itu akan menggelar deklarasi pada Senin, 8 Juli 2024. Gus Mul juga dikabarkan sudah bertemu Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono. Kabarnya, ia merasa nyaman berpasangan dengan Ketua DPC PDIP Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati.

Radar Cirebon sudah meminta konfirmasi langsung kepada Gus Mul. Dan, ia membantah. Ia menegaskan tak akan maju pilkada, juga membantah rumors deklarasi pada 8 Juli 2024. “Tidak,” katanya, sembari kembali menegaskan akan melaksanakan tugas sebagai Pj Walikota Cirebon sampai selesai.

Tags :
Kategori :

Terkait