Sistem Zonasi Penghambat Prestasi Siswa

Minggu 23 Jun 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Keanehan ini karena terjadi adanya praktik manipulasi data yang sebenarnya. Ternyata orang tua siswa yang rumahnya jauh dari sekolah tujuan, sebelumnya telah memindahkan anaknya ke keluarga orang lain secara administrasi yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan.

Jadi boleh dibilang dompleng KK (Kartu Keluarga) ke KK orang lain. Kecurangan ini harus di-cut jika ingin menegakan keadilan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus pakai otak melihat kejanggalan tersebut. 

Tidak mungkin anak usia SMP pindah sendiri tanpa diikuti kepindahan orang tuanya, apalagi dengan alasan semu. Pasti oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lihatnya duit. Apalagi prosentasi jalur zonasi ini besar, sekitar 50 persen.

Mengapa penulis berani memberi judul Sistem Zonasi Menghambat Prestasi Siswa, ya karena banyak siswa pintar cerdas yang gagal di sekolah negeri gara-gara  rumahnya jauh dari sekolah.

BACA JUGA:Masuk Sidang Praperadilan: Menguji Status Tersangka Pegi dalam Kasus Vina dan Eky

Betapa kecewanya siswa dan orang tuanya oleh sisitem zonasi. Sedangkan orang tuanya ini tergolong miskin yang mengharapkan anaknya masuk sekolah negeri yang gratis dan fasilitas lengkap.

Memang di sekolah negeri juga ada keuangan dalam bentuk daftar ulang kenaikan kelas, study tour yang memberatkan.

Ketika siswa yang pandai dan cerdas bersekolah di sekolah swasta, sangat disayangkan. Kita tahulah sekolah swasta yang di luar kota mayoritas   SDM dan sarana prasarananya kurang memadai, siswa kurang semangat belajar.

Ditambah lagi ada biaya bulanan wajib dan biaya biaya lainnya. Jadi bersekolah swasta bagi anak yang pandai menjadi dilema tersendiri.

BACA JUGA:Yuningsih Kaget, Spanduk Gambarnya dan Suharso Menyebar

Dan ini harus dibenahi sistem PPDB secara menyeluruh. Kita berharap sistem PPDB ini kembali ke sistem yang lalu ,di mana sudah terbukti berhasil dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sistem Hasil Ujian Asli siswa merupakan sistem yang mampu mengakomodir siswa. Siswa bebas memilih sekolah yang diinginkan dengan bermodalkan nilai Hasil Uujian Asli.

Sekolah penerima tinggal menentukan passing grade. Secara alami siswa baru yang nilainya di bawah passing grade akan gugur.

Dengan penuh kesadaran legowo bisa memilih sekolah lain. Tanpa ribet memaksakan kehendak meski berbenturan dengan aturan PPDB.

BACA JUGA:Gerindra dan PKS Siap Berkolaborasi Jelang Pilkada 2024

Mengapa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tidak mengakui keunggulan sistem lama. Mengapa memaksakan sistem baru yang selalu menimbulkan polemik ini. Hanya demi ambisi tercatat dalam sejarah pendidikan di Indonesia bahwa tahun sekian sistem PPDB seperti ini (jalur anak guru, prsetasi, afirmasi dan zonasi).

Tags :
Kategori :

Terkait