CIREBON-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkot Cirebon terkait masalah aset.
BPK meminta Kota Cirebon melakukan inventarisasi aset secara berkala, serta memanfaatkan aset sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dan, Pemkot Cirebon dalam hal ini PD Pembangunan Kota Cirebon siap menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
BACA JUGA:Euro 2024 Laga Turki vs Portugal: Penantang Muda Si Raja Eropa
Dalam rekomendasi tersebut, BPK menganggap perlu dilakukan inventarisasi yang melibatkan instansi terkait seperti Inspektorat, BPKPD, dan instansi lainnya untuk hasil yang lebih memadai.
Direktur operasional PD Pembangunan Kota Cirebon, Darmun SE Ak MM MBA PIA, menjelaskan bahwa temuan BPK terkait dengan penyertaan modal kepada PD Pembangunan merupakan investasi jangka panjang dari Pemerintah Kota Cirebon kepada PD Pembangunan.
Rincian nilai tersebut terdiri dari modal awal ditambah hasil usaha selama perusahaan beroperasi, atau dalam Laporan Keuangan PD Pembangunan disebut sebagai ekuitas senilai sekitar Rp25,71 miliar (belum diaudit).
BACA JUGA:Empat Jamaah Haji Majalengka Wafat di Tanah Suci
“Kami terus melakukan pengamanan, penyelamatan, dan pengelolaan aset sejak tahun 2019, baik terkait penguasaan tanpa izin pihak lain maupun klaim berdasarkan masalah hukum. Saat ini masih berlangsung proses pengamanan, penyelamatan, dan penguasaan aset yang memiliki lokasi strategis dan nilai tinggi,” katanya.
Darmun menjelaskan bahwa modal awal berupa aset tanah berdasarkan Perda No 3 Tahun 1982 senilai Rp1,27 miliar yang saat ini masih dalam sengketa dan masalah hukum.
“Modal pertama dari pemkot kepada PD pada tahun 1982 berupa aset tanah senilai Rp1,27 miliar. Kami melakukan inventarisasi aset ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Darmun.
BACA JUGA:Ontrog Gedung KPU Majalengka
Selanjutnya, modal kedua pada tahun 1994 berdasarkan SK Walikota menambah aset tanah senilai Rp380,13 juta.
“Dan terakhir, tambahan modal ketiga berdasarkan SK Walikota Tahun 2003 senilai Rp1,58 miliar, sehingga total modal yang diserahkan pemkot kepada PD mencapai Rp3,23 miliar berupa aset tanah secara keseluruhan,” jelasnya.
Darmun menjelaskan bahwa perbedaan nilai menjadi Rp25,7 miliar didasarkan pada proyeksi laporan keuangan atau estimasi karena RKAP harus disusun pada bulan Oktober dan November, sedangkan laporan keuangan dibuat per 31 Desember 2023.