MAJALENGKA - Ratusan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka saat ini belum memiliki sertifikat. Hal ini sesuai dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka, yang mencatat bahwa saat ini masih terdapat ratusan aset Pemkab Majalengka yang belum bersertifikat.
Kepala BPN Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, dalam pernyataannya kepada media, mengungkapkan bahwa jumlah aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat saat ini mencapai sekitar 973 bidang tanah.
Jumlah ini mengalami penurunan setengahnya dibanding tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 2.000 aset pemerintah daerah yang masih belum bersertifikat.
"Kami telah membentuk tim khusus yang melibatkan Pemkab Majalengka, kepolisian, kejaksaan, dan pihak terkait lainnya untuk menyertifikatkan seluruh aset yang belum tersertifikasi," kata Wendi Isnawan pada Kamis (20/6).
BACA JUGA:Bersih-bersih Masjid Bersejarah
Tim ini bertugas untuk menginventarisasi semua aset Pemkab Majalengka yang belum bersertifikat, dan mengutamakan penerbitan sertifikat tanah sesegera mungkin.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi aset pemerintah daerah, terutama yang masih dalam proses sertifikasi.
Selain itu, Wendi Isnawan juga menyebutkan bahwa beberapa aset Pemkab Majalengka saat ini berdiri di atas tanah bengkok yang merupakan kewenangan pemerintah desa, sehingga belum memenuhi syarat prinsip clear and clean.
Tim khusus juga sedang mencari solusi untuk aset-aset ini, termasuk kemungkinan untuk melakukan rislah atau langkah lainnya.
BACA JUGA:Rekrutmen Pekerja Warga Binaan Pemasyarakatan
Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu memastikan bahwa seluruh aset Pemkab Majalengka dapat segera memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat tanahnya. (bae)