Polisi Buru Bandar Besar

Kamis 20 Jun 2024 - 17:14 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Atas perbuatannya itu, kata Fahri, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (oni)

Kategori :

Terkait

Minggu 29 Dec 2024 - 17:25 WIB

Antisipasi Kejahatan Akhir Tahun

Jumat 27 Dec 2024 - 19:40 WIB

Polisi Tahan Empat Pelaku Tawuran

Senin 16 Dec 2024 - 18:11 WIB

Razia Tempat Karaoke Jelang Nataru