Aturan itu, kata Arif, bisa menjadikan sebagai landasan atau payung hukum bagi Pemdes Krasak yang akan menjadikan desanya sebagai desa pertanian organik, pertanian ramah lingkungan.
“Jika ada payung hukum yang jelas, kami juga enak membuat Perdesnya karena sudah ada Perda dari Pemprov Jabar, lahan yang kami siapkan akan jadi lahan percontohan dan pembuktian kepada petani penggunaan pupuk organik,” tuturnya.
Tags : #raperda
#pupuk organik
#poktan sri makmur 3
#poktan
#pertanian organik
#dprd provinsi jabar
#beras
Kategori :
Terkait
Kamis 24 Oct 2024 - 18:56 WIB
Panen Perdana Padi Organik Hasilkan 13 Ton per Hektare
Rabu 16 Oct 2024 - 17:52 WIB
Prioritaskan Sektor Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur
Rabu 09 Oct 2024 - 19:26 WIB
Salurkan 2,5 Ton Beras untuk Masyarakat Miskin
Jumat 13 Sep 2024 - 21:06 WIB
Target Pembuatan Perda Meleset
Jumat 13 Sep 2024 - 14:41 WIB
Ketersediaan Pangan Kabupaten Cirebon Aman, Pj Bupati: Kuat Sampai Beberapa Bulan Mendatang
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 21:27 WIB
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:33 WIB