BACA JUGA:Rheza B Tjahjadi Aktif Sapa Warga
Diterangkan Yudhi, AM yang menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon dianggap lalai sehingga timbul kerugian negara dalam pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa. “AM sebagai PPK tidak menjalankan tupoksinya sebagai pengendali kontrak dalam pekerjaan pembangunan Alun-alun Patraksa," jelas Yudhi.
Sementara tersangka EK yang merupakan pimpinan Caesar Utama Karya, sambung Kajari, melaksanakan pekerjaan pembangunan Tahap II tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak. Berikutnya adalah tersangka D yang merupakan konsultan pengawas, membuat laporan yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.
ANGGARAN DARI PEMPROV JABAR
Taman Pataraksa yang direvitalisasi menjadi Alun-alun Pataraksa merupakan proyek dari provinsi atau proyek yang menggunakan dana dari Pemprov Jabar. Proyek revitalisasi ini sudah direncanakan sejak 2018 dan baru dimulai pada 2020 dan tuntas menjelang awal tahun 2024.
Revitalisasi menelan total anggaran Rp15,7 miliar, dengan rincian tahap awal menghabiskan anggaran Rp11,6 miliar dan tahap kedua atau finishing menelan anggaran Rp4,1 miliar.
BACA JUGA:Fitria Pamungkaswati Bakal Jadi Kunci Kemenangan di Pilkada Kota Cirebon
Pataraksa sendiri setelah direvitalisasi digadang-gadang menjadi salah satu ikon baru Kabupaten Cirebon. Alun-alun yang berada di depan Kantor Bupati dan DPRD ini masih terintegrasi dengan Masjid Agung Sumber.
Dengan direvitalisasi, taman itu diubah menjadi alun-alun untuk kebutuhan ruang publik warga Kabupaten Cirebon. Seperti Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon, Alun-alun Pataraksa juga disediakan basement untuk tempat parkir kendaraan.
Proyek ini mulai disorot publik dan diselidiki penegak hukum setelah dua gapura ambruk pada 2 Januari 2024 dan 16 Januari 2024. Sejak saat itu Kejari Kabupaten Cirebon melakukan pendalaman hingga menemukan adanya kerugian negara sekaligus menetapkan 3 orang menjadi tersangka dan kini ditahan. (dri)