Kasus korupsi proyek Alun-Alun Pataraksa yang menyeret tiga orang ke dalam penjara terus menjadi topik panas di kalangan ASN Pemkab Cirebon. Atas kejadian ini, Pj Bupati Cirebon Drs Wahyu Mijaya SH MSi pun meminta semua ASN menjadikannya sebagai pelajaran agar ke depan lebih berhati-hati dalam bertindak.
Wahyu Mijaya mengungkapkan rasa prihatinnya. Ia pun memberikan pesan penting kepada ASN, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di berbagai OPD Teknis.
“Pertama, tentu kita prihatin dengan penetapan tersangka salah satu ASN. Bagi ASN lain, tetaplah bersemangat dan harus profesional dalam menjalankan tanggung jawab pengawasan,” ujar Wahyu Mijaya.
Ia menegaskan bahwa kejadian pada proyek Pataraksa menjadi pelajaran berharga bagi ASN yang terlibat dalam pengelolaan anggaran. Baik ASN sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia mendorong agar semuanya lebih teliti dan profesional untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
BACA JUGA:PDIP Tetap Solid, Bambang Sebut Manuver Ayu Hanya Cari Perhatian
Meski penyidikan kasus Alun-Alun Pataraksa tengah berlangsung, Wahyu meminta para ASN untuk tetap semangat dan tidak takut selama menjalankan tugas dengan profesional.
“Kami akan lakukan koordinasi dan evaluasi terhadap kinerja PA, PPK, dan PPTK. Semuanya agar bersinergi dalam pengawasan pekerjaan, baik fisik maupun nonfisik," tambahnya.
Pihaknya juga berencana menggandeng APH atau aparat penegak hukum untuk pendampingan dan pengawasan terhadap proyek fisik yang sedang berjalan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Wahyu menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Cirebon tidak akan terpengaruh kasus ini. Ia berkomitmen untuk terus melanjutkan kegiatan pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2024. “Kami tegaskan agar semua dinas yang terlibat pengadaan barang dan jasa tetap kerja, profesional, dan tidak lengah dalam pengawasan meski ada pihak konsultan pengawas swasta,” tandasnya.
BACA JUGA:LPS Berhasil Sehatkan Kembali BIMJ
Seperti diketahui, proyek tahap II Alun-alun Pataraksa bermasalah. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Mereka dijebloskan di Rutan Klas I Cirebon sejak Selasa malam (11/6/2024).
Ketiga tersangka adalah EK selaku pimpinan dari perusahaan Caesar Utama Karya yang merupakan pelaksana proyek tahap II, D yang merupakan konsultan pelaksana pembangunan, serta AM yang merupakan PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon yang merupakan KPA sekaligus PPK proyek pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa Sumber.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pihaknya akhirnya menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan. “Kerugian negara dalam perkara ini setelah melalui perhitungan dari auditor sekitar Rp1,2 miliar," ujar Yudhi Kurniawan.
Menurut Kajari Yudhi Kurniawan, angka kerugian dari proyek yang menggunakan anggaran Pemprov Jawa Barat tersebut tidak berasal hanya dari item gapura tradisional yang ambruk, tapi juga dari perhitungan total pelaksanaan pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa. “Sejauh ini sudah ada pengembalian kerugian negara, tapi nilainya baru setengahnya atau baru Rp600 juta yang dititipkan ke kejaksaan," imbuhnya.