Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi membuka kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar Bagian Hukum Setda Kuningan di Aula Wisma Permata, Rabu 12 Juni 2024. Sekda Dian menggarisbawahi pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) tahun 2021-2025, yang menekankan perlunya diseminasi dan pemahaman HAM di tingkat daerah.
Sebagaimana Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, kata Sekda Dian, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati. Juga dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah serta setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
“Sehingga kegiatan Diseminasi HAM ini adalah sebagai upaya kita untuk menyamakan persepsi. Mempertajam pemahaman dan aksi konkret yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) dalam rangka mencerdaskan masyarakat yang memiliki pola hidup Berbudaya HAM,” jelas Sekda Dian.
Sekda Dian menggarisbawahi pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM tahun 2021-2025, yang menekankan perlunya diseminasi dan pemahaman HAM di tingkat daerah.
BACA JUGA:Soal Eks PKL Jalan Siliwangi, LSM Frontal Soroti Kebijakan Pemkab Kuningan
"Kegiatan Diseminasi HAM ini, menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen Kabupaten Kuningan dalam mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap HAM, sebagai fondasi utama bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakatnya,” papar Sekda Dian, Rabu (12/6).
Dian menekankan, bahwa HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia, yang harus dihormati dan dilindungi dalam setiap aspek kehidupan. Di mana, hal ini menurutnya membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat dan aparat pemerintahan, dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara proporsional.
“Dengan langkah-langkah konkret yang diambil, diharapkan kegiatan Diseminasi HAM ini akan memberikan dampak positif. Khususnya peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan baik di tingkat kabupaten maupun desa/kelurahan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sebagai dasar dalam melaksanakan tugas,” ujar Dian.
Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Kuningan Mahardika Rahman SH MH menjelaskan, kegiatan Diseminasi HAM merupakan bagian dari sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai hak-hak dasar manusia. Dengan tujuan menumbuhkan kesadaran dalam memahami betapa pentingnya penegakan HAM, sehingga pelanggaran HAM secara bertahap dapat diminimalisir.
BACA JUGA:Pegawai BKPSDM Kuningan Kompak Ikrar Netralitas ASN di Pilkada
“Selain itu tujuan utama lainnya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui para kepala desa terhadap HAM,” sebut Mahardika.
Hadir pada kegiatan tersebut, sejumlah kepala SKPD dan pejabat di lingkup Setda Kuningan, para camat dan kepala desa se-Kabupaten Kuningan. Dengan narasumber dari DPPKBP3A dan Diskominfo Kabupaten Kuningan. (ags)